Jumat, 04 Mei 2012

Wahai Bidadari syurga...ku pinang engkau dgn kepala densus

Wahai Bidadari Syurga………………….!! KU PINANG ENGKAU
DENGAN KEPALA DENSUS
ُﻡَﻼَّﺴﻟَﺍ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ ِﻪﻠﻟﺍ ُﺔَﻤْﺣَﺭَﻭ ْﻪُﺗﺎَﻛَﺮَﺑَﻭ
ِﻢﺴِﺑ ُﺪﻤﺤﻟﺍَﻭ ،ِﻪﻠﻟﺍ ُﻡﻼَّﺴﻟﺍَﻭ ُﺓﻼَّﺼﻟﺍَﻭ ِﻪﻠﻟ ِﺀﺎَﻴِﺒﻧَﻷﺍ ِﺪِّﻴَﺳ ﻰﻠَﻋ ،َﻦﻴِﻠَﺳﺮُﻤﻟﺍَﻭ ٌﺪَّﻤَﺤُﻣ ﻰﻠَﻋَﻭ ِﻪِﻟﺁ ،ِﺭﺍَﺮﺣَﻷﺍ ِﻪِﺒﺤَﺻَﻭ
ﻦَﻣَﻭ َﺭﺎَﺳَﻭ ﻢُﻬَﻌِﺒَﺗ ﻢِﻬِﺠﻬَﻧ ﻰَﻠَﻋ َﻦِﻣ َﻦﻴِﻤِﻠﺴُﻤﻟﺍ …ِﺭﺍَﺮﺑَﻷﺍ ﺪﻌَﺑَﻭ :
Segala puji bagi Alloh yang memuliakan Islam dengan pertolongan-Nya. Yang menghinakan
kesyirikan dan kekafiran dengan kekuatan-Nya. Mengatur semua urusan dengan perintah-Nya.
Mengulur batas waktu bagi orang-orang kafir dengan makar-Nya. Yang mempergilirkan hari-hari
bagi manusia dengan keadilan-Nya, dan menjadikan hasil akhir sebagai milik orang-orang
bertakwa dengan keutamaan-Nya.
Sholawat dan salam terhatur selalu kepada Nabi Muhammad , manusia termulia yang dengan
pedangnya Alloh tinggikan menara Islam dan menghancurkan syirik dan kekafiran. Semoga kita
termasuk bagian dari tentara-tentaranya yang siap mengorbankan harta dan nyawa untuk
meneruskan perjuangannya meninggikan kalimat Allah .
Hari ini, seluruh dunia –kecuali yang dirahmati Alloh — berdiri satu barisan dengan kekuatan
ideologinya, politiknya, ekonominya, informasinya, teknologi dan nasionalismenya, dan dengan
segala kekuatan yang dimilikinya, untuk menghadapi salah satu syiar agama kita yang hanif
(lurus), yakni syiar itu adalah jihad fii Sabilillah. Sebuah syiar yang Alloh wajibkan kepada kita
dengan firman-Nya:
{ َﺐِﺘُﻛ ُﻝﺎَﺘِﻘْﻟﺍ ُﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ َﻮُﻫَﻭ ٌﻩْﺮُﻛ ْﻢُﻜَﻟ ﻰَﺴَﻋَﻭ ْﻥَﺃ ﺍْﻮُﻫَﺮْﻜَﺗ ًﺎﺌْﻴَﺷ َﻮُﻫَﻭ ٌﺮْﻴَﺧ ْﻢُﻜَّﻟ ﺍْﻮُّﺒِﺤُﺗ ْﻥَﺃ ﻰَﺴَﻋَﻭ َﻮُﻫَﻭ ًﺎﺌْﻴَﺷ ٌّﺮَﺷ
ُﻪﻠﻟﺍَﻭ ْﻢُﻜَّﻟ ُﻢَﻠْﻌَﻳ ْﻢُﺘْﻧَﺃَﻭ َﻻ َﻥْﻮُﻤَﻠْﻌَﺗ }
Artinya : “Diwajibkan atas kalian berperang, padahal perang itu kalian tidak suka; bisa jadi kalian
tidak suka kepada sesuatu padahal itu lebih baik bagi kalian, dan bisa jadi kalian menyukai
sesuatu padahal itu buruk bagi kalian. Dan Alloh Maha tahu sedangkan kalian tidaklah
mengetahui.” ( QS. Al baqoroh; 216).
Dan dengan firman-Nya:
{ ﺎَﻳ ﺎَﻬُّﻳَﺃ ِﺪِﻫﺎَﺟ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َﺭﺎَّﻔُﻜْﻟﺍ ْﻆُﻠْﻏﺍَﻭ َﻦْﻴِﻘِﻓﺎَﻨُﻤْﻟﺍَﻭ ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ ْﻢُﻫﺍَﻭْﺄَﻣَﻭ ﻢَّﻨَﻬَﺟ َﺲْﺌِﺑَﻭ ﺮْﻴِﺼَﻤْﻟﺍ }
Artinya : “Wahai Nabi, jihadlah melawan orang kafir dan munafik dan bersikap keras-lah kepada
mereka, tempat tinggal mereka adalah jahannam, dan sungguh itu sejelek-jelek tempat
kembali.” ( QS. At Taubah; 73).
Dan firman-Nya:
{ ﺍﻮُﻠِﺗﺎَﻗ َﻦْﻳِﺬَّﻟﺍ َﻻ َﻥْﻮُﻨِﻣْﺆُﻳ ِﻪﻠﻟﺎِﺑ ِﻡْﻮَﻴﻟْﺎِﺑ َﻻَﻭ ِﺮِﺧﻵْﺍ َﻻَﻭ َﻥْﻮُﻣِّﺮَﺤُﻳ ُﻪﻠﻟﺍ َﻡَّﺮَﺣ ﺎَﻣ ُﻪُﻟْﻮُﺳَﺭَﻭ َﻻَﻭ َﻥْﻮُﻨْﻳِﺪَﻳ ِّﻖَﺤْﻟﺍ َﻦْﻳِﺩ َﻦِﻣ َﻦْﻳِﺬَّﻟﺍ
ﺍﻮُﺗْﻭُﺃ َﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ ﻰَّﺘَﺣ ﺍﻮُﻄْﻌُﻳ َﺔَﻳْﺰِﺠْﻟﺍ ٍﺪَﻳ ْﻦَﻋ َﻥْﻭُﺮِﻏﺎَﺻ ْﻢُﻫَﻭ }
Artinya : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari akhir, tidak
mengharamkan apa yang Alloh dan rosul-Nya haramkan dan tidak menganut agama yang benar
(Islam) dari kalangan ahli kitab, sampai mereka membayar jizyah dari tangan sementara mereka
dalam keadaan hina.” ( QS. At Taubah; 29).
Dalam ayat terakhir yang turun tentang jihad, Alloh berfirman menegaskan kewajiban ini:
{ ﺍَﺫِﺈَﻓ َﺦَﻠَﺴْﻧﺍ ُﺮُﻬْﺷَﻷْﺍ ُﻡُﺮُﺤْﻟﺍ َﻦْﻴِﻛِﺮْﺸُﻤْﻟﺍ ﺍﻮُﻠُﺘْﻗﺎَﻓ ُﺚْﻴَﺣ ْﻢُﻫْﻮُﻤُﺗْﺪَﺟَﻭ ْﻢُﻫْﻭُﺬُﺧَﻭ ﺍْﻭُﺪُﻌْﻗﺍَﻭ ْﻢُﻫْﻭُﺮُﺼْﺣﺍَﻭ ْﻢُﻬَﻟ َّﻞُﻛ ٍﺪَﺻْﺮَﻣ
ْﻥِﺈَﻓ ﺍﻮُﺑﺎَﺗ َﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ﺍﻮُﻣﺎَﻗَﺃَﻭ ﺍﻮُﺗﺁَﻭ َﺓﺎَﻛَّﺰﻟﺍ َّﻥِِﺇ ْﻢُﻬَﻠْﻴِﺒَﺳ ﺍْﻮُّﻠَﺨَﻓ َﻪﻠﻟﺍ ٌﻢْﻴِﺣَّﺭ ٌﺭْﻮُﻔَﻏ }
Artinya : “Jika telah habis bulan-bulan haram, perangilah orang-orang musyrik di manapun kalian
jumpai, tawanlah dan kepunglah mereka serta intailah dari tempat-tempat pengintaian. Jika me-
reka taubat dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat, bebas-kanlah mereka,
sesungguhnya Alloh Maha-pengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. At Taubah; 5).
Orang-orang kafir berusaha menghapus syiar jihad ini dan memberikan label buruk kepadanya,
dengan label terorisme dan tindak kejahatan, menjuluki para pelakunya sebagai kaum teroris,
orang-orang ekstrim, fundamentalis dan radikal yang harus diberangus.
Ditambah lagi orang-orang munafik, para pencela dan penggembos jihad ikut andil membantu
mereka dengan menjelek-jelekkan dan menghalang-halangi jihad dengan cara-cara syetan, ada
yang mengatakan jihad dalam Islam hanya bersifat membela diri (defensive), tidak ada jihad
ofensive (menyerang terlebih dahulu). Ada juga yang mengatakan bahwa jihad disyariatkan
hanya untuk membebaskan negeri terjajah. Ada juga yang mengatakan bahwa jihad menjadi
wajib kalau sudah ada perintah dari penguasa –padahal penguasa itu menjadi antek yahudi dan
salibis—, Ada juga yang “berijtihad” dengan alasan taktik dan siasat dakwah lalu menunda,
menihilkan dan mencela jihad dan mujahidin, Ada pula yang mengatakan bahwa jihad yang
terbesar adalah jihad melawan hawa nafsu. Sekali waktu ada yang mengatakan pula bahwa
jihad sudah tidak relevan lagi untuk zaman kita sekarang ini, zaman perdamaian dan undang-
undang HAM internasional, serta ada pula yang mendiskreditkan mujahidin dan amal jihadnya
dengan ghibah, fitnah dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Na`udzubillah min dzalik, kita
berlindung kepada Alloh dari kesesatan-kesesatan ini.
Jadi, ibadah jihad itu pada hari ini dianggap sebagai kekuatan menakutkan yang menggoncang
singgasana kaum yahudi dan kaum salibis. Dan ia adalah dianggap momok yang mengancam
dunia, beserta kebudayaan dan keamanannya. Juga Jihad fii Sabiililah dikhawatirkan akan dapat
mengancam dan membongkar boroknya orang-orang munafiq dan murtaddin yang kerjanya
menjilat kepada tuannya thoghut murtad dengan cara melemahkan dan menjauhkan kaum
muslimin dari ibadah ini, mereka semua sangat takut kalau kaum muslimin sampai berpegang
teguh dengan ibadah jihad ini. Demikianlah sebutan jihad yang tengah digambarkan dan
diopinikan oleh kaum salibis dan antek-anteknya para thoghut dan murtaddin. Oleh karena
dunia menggambarkan jihad dengan gambaran semacam ini, maka jangan sekali-kali
ada seorang muslim yang menyangka bahwa ia akan dapat komitmen dengan ibadah
jihad ini dengan mudah dan gampang, sekali-kali tidak, akan tetapi ia akan menghadapi
berbagai macam cobaan dan ujian serta cemoohan ketika berusaha merealisasikan
ibadah Jihad fii Sabiililah. Dan jangan sampai ada seorang muslimpun yang mempunyai
anggapan bahwa musuhnya pada hari ini akan menaburi jalannya menuju jihad dengan
bunga dan wewangian, lalu mengatakan kepadanya: Silahkan, silahkan, supaya kamu
mendapatkan ridlo Alloh dan syurga. Sesungguhnya orang yang mengira bahwa musuhnya
akan memperlakukannya seperti ini, dia adalah orang yang bodoh yang tidak memahami tabiat
musuhnya yang Alloh telah tegaskan dalam Al Qur’an,
َﻻَﻭ َﻥْﻮُﻟﺍَﺰَﻳ ْﻢُﻜَﻧْﻮُﻠِﺗﺎَﻘُﻳ ﻰَّﺘَﺣ ْﻢُﻛْﻭُّﺩُﺮَﻳ ْﻦَﻋ ِﻥِﺇ ْﻢُﻜِﻨْﻳِﺩ ﺍْﻮُﻋﺎَﻄَﺘْﺳﺍ
Artinya : “Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai memurtadkan kalian dari
agama kalian jika mereka sanggup.” ( QS. Al Baqoroh; 217).
Maka mereka berusaha siang dan malam untuk menghalangi orang-orang beriman dari agama
mereka dan dari jihad mereka.
Demikian pula yang terjadi di negeri ini, negeri yang mayoritas penduduknya adalah kaum
muslimin, bahkan yang membangun dan membebaskan negeri ini dari penjajahanpun adalah
kaum muslimin. Namun syari’at Islam dilecehkan dan dicabut sampai ke akar-akarnya, jumlah
mayoritas tetapi mereka tidak dinaungi dengan syari’at Allah, kesyirikan dan kekufuran menjadi
budayanya, demokrasi dan pancasila menjadi ideologinya, bahkan pemimpinnya sudah
menegaskan bahwa dia adalah seorang moderat, sekuler dan nasionalis yang tidak akan
menerapkan syari’at Islam, yang mengakui bukan pemerintahan Islam dan dia juga menegaskan
dalam kampanyenya “ America is my second home”. Maka wajar lalu manut dengan tuannya
dan jadi jongos amerika, maka pantas kalau alergi dengan syari’at dan memusuhi Jihad fii
Sabiililah, dengan mendistorsi dan memalingkannya dari makna yang sebenarnya, menyebutnya
dengan terror sebagaimana mau tuannya, serta memusuhi mujahidin dan menangkapi para
aktifis serta ulamanya. Ketahuilah sudah 400an lebih mujahidin yang ditangkap dan
puluhan yang dibunuh oleh densus 88 La’natullahi ‘alaihim anshor thoghut negeri ini,
termasuk beberapa wanita muslimah yang mereka tahan. Namun ketika orang-orang kafir
yang membantai kaum muslimin dinegeri ini tidaklah mereka disebut sebagai teroris dan
tidaklah mereka diperangi dan ditangkapi. Masih segar dalam ingatan kita peristiwa idul fitri
berdarah di Ambon, ketika kaum muslimin sedang bergembira merayakan hari ‘ied lalu mereka
diserang dan diusir dari kampungnya oleh kafir Kristen, 3 tahun lebih kaum muslimin didzholimi,
tetapi salah satu otak pelakunya malah difasilitasi untuk “kabur” ke amerika sampai sekarang.
Masih ingat pula dalam benak ini, peristiwa pembantaian kaum muslimin Tobelo dan Galela,
yang hanya dalam sepekan 3000an lebih kaum muslimin dibantai dan dibunuh kafir Kristen,
tidak ada penyelesaian yang jelas sampai sekarang, karena korbannya orang Islam. Begitu pula
dengan peristiwa penyerangan dan pembunuhan kaum muslimin Poso, setahun lebih kaum
muslimin mengungsi dan bertahan dibarak-barak pengungsian, tidak mampu menyerang untuk
membalas penyerangan kafir Kristen Poso, lebih dari 30 kecamatan tempat desa muslim
terbakar dan penduduknya terusir, setelah 2 tahun baru kaum muslimin mampu bangkit dan
membalas, barulah para penguasa negeri ini “bersikap tegas” dengan membuat perjanjian
damai malino dan menangkapi para teroris(baca: kaum muslimin mujahidin poso) yang
dianggap merusak perjanjian perdamaian. Setelah itu kaum muslimin dan mujahidin Poso di cap
sebagai teroris yang harus diberangus, dan densus 88 La’natullahi ‘alaihim memainkan aktingnya
dengan baik dalam rangka mengejar target dan proposal tuan Amerika dan Australia.
BAI’AT MATI MEMBEBASKAN TAHANAN MUSLIM
Dalam Siroh disebutkan, ketika terjadi peristiwa Bai’atur Ridwan sebabnya adalah ada kabar
bahwa shahabat Utsman bin ‘Affan yang diutus ke Mekkah oleh Rosulullah dibunuh oleh kaum
musyrik Mekkah, maka lalu Rosulullah mengambil sumpah para shahabat untuk memerangi
musyrik Mekkah, Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari 6;117 tentang peristiwa ini :
“…..Ketika sampai berita burung kepada Rasulullah , bahwa utusannya, ’Utsman bin ’Affan ,
telah dibunuh oleh kaum Quraisy. Mendengar berita tersebut beliau berkata, “Kita tidak akan
kita meninggalkan hal ini, sampai kita perangi mereka”. Beliau bertekad untuk
mengadakan peperangan, maka beliau meminta para shahabat untuk berbaiat. Maka kaum
muslimin pun mengerumuni Rasulullah , ketika itu beliau ada di bawah sebuah pohon. Kemudian
mereka membaiat Rasulullah untuk tidak lari dari peperangan –didalam riwayat lain dikatakan,
”berbaiat untuk siap menghadapi kematian”.
Rasulullah saat itu memegangi tangannya sendiri seraya berkata, “Ini karena Utsman”.
Seluruh kaum muslimin yang ikut dalam kelompok itu membaiat beliau kecuali al-Jadd bin Qais
dan Ma’qil bin Yassar memegangi dahan pohon itu supaya tidak mengenai Rasulullah . Orang
yang pertama berbaiat adalah Abu Sinan al-Asadi dan Salamah bin al-Akwa’ membaiat beliau
tiga kali, bersama kelompok yang awal, bersama yang tengah dan bersama kelompok yang
akhir.”
Ya, hanya karena seorang saja kaum muslimin ditahan dan dibunuh, para shahabat
bangkit dan mengadakan bai’at menyatakan kesediaannya untuk mati, atau untuk tidak
lari dari kematian , sehingga Allah menurunkan ayat yang tetap dibaca hingga hari ini.
ْﺪَﻘَﻟ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻲِﺿَﺭ ِﻦَﻋ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ َﻚَﻧﻮُﻌِﻳﺎَﺒُﻳ ْﺫِﺇ ِﺓَﺮَﺠَّﺸﻟﺍ َﺖْﺤَﺗ ﺎَﻣ َﻢِﻠَﻌَﻓ ﻲِﻓ َﻝَﺰﻧَﺄَﻓ ْﻢِﻬِﺑﻮُﻠُﻗ ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ َﺔَﻨﻴِﻜَّﺴﻟﺍ ْﻢُﻬَﺑﺎَﺛَﺃَﻭ
ًﺎﺤْﺘَﻓ ًﺎﺒﻳِﺮَﻗ
Artinya : “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu’min ketika mereka berjanji
setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu
menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan
kemenangan yang dekat (waktunya). ” (QS. Al-fath: 18).
Bai’at itu dinamakan dengan Baiat ar-Ridlwan. Allah memberi kabar gembira kepada mereka
yang ikut serta di dalam Bai’at Ridlwan dengan syurga. Mereka pun disebut-sebut sebagai
penduduk bumi yang terbaik, sebagaimana disebutkan di dalam shahih al-Bukhari :
” ُﻢُﺘْﻧَﺃ َﻡْﻮَﻴﻟْﺍ ُﺮْﻴَﺧ ِﻞْﻫَﺃ ِﺽْﺭَﻷْﺍ “
”Kalian hari ini menjadi umat yang terbaik di muka bumi”.
Hanya karena satu orang saja dari kaum muslimin dibunuh para shahabat berbai’at
mati, ya hanya satu orang saja! Bagaimana dengan kondisi sekarang di negeri ini? 400an
sudah Mujahidin ditangkap dan puluhan dibunuh oleh densus 88 La’natullahi ’alaihim,
beberapa muslimah ditahan, apa yang telah kita perbuat?? Amal apa yang telah kita
kerjakan??!
Dimanakah kepedulian dan solidaritas kita terhadap saudara-saudara kita yang ditangkap
thoghut negeri ini? Begitupula dengan mujahidin yang diperangi dan ditangkap tentara salibis
dinegeri lain? Dimana perhatian kita kepada mereka semua? Dimana andil kita???
Di manakah orang-orang yang membenarkan apa yang telah dijanjikan Allah dan Rosul Nya ? Di
manakah para pemuda Islam? Dimanakah mereka yang sadar akan kewajibannya untuk
membebaskan saudara-saudaranya? Di manakah orang-orang yang akan berperang membela
agama mereka, kehormatan mereka, saudara-saudara mereka dan ummat mereka?
Agama kita telah diperangi, Rabb kita dan nabi kita telah dilecehkan dan dicaci maki, dan negeri
kita dijajah, sementara kita berpecah-belah, lalai dan sibuk dengan urusan kita sendiri dan
banyak bicara saja dengan merasa dirinya alim dan faqih lalu mengatakan kami sekarang
bersiasat dalam dakwah maka lalu menunda jihad, juga kami “berdiplomasi” dengan thoghut
maka dekat dengan mereka, sedang mereka yang berjihad hanya untuk ego diri dan
kelompoknya saja agar cepat syahid lalu terhindar dari fitnah dunia (sebagaimana kata
sejawatnya jongos thoghut nasir abas yang mengatakan mujahidin yang beramal dan syahid
karena prustasi terhadap kehidupan dunia), dan tuduhan-tuduhan miring lainnya. LAA HAULA WA
LAA QUWWATA ILLA BILLAH. Ketahuilah Harga diri dan kehormatan diin kita telah dirampas,
sementara kita menutup mata. Pahlawan-pahlawan dan tokoh-tokoh pilihan kita telah terbunuh
dan ditangkap, sementara kita diam seribu bahasa. Bagaimana pertanggung jawaban kita nanti
di hadapan Allah ??!
Ketahuilah! Baiat untuk siap menghadapi kematian adalah hal yang disyariatkan dalam dien ini,
sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnu Katsir di dalam al-Bidayah wa an-Nihayah [7:11-12],
menyebutkan kisah Ikrimah bin Abi Jahl pada waktu perang Yarmuk.
“Aku telah memerangi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam di beberapa medan, pantaskan jika
aku lari darimu pada hari ini?”. Kemudian berseru: “Siapakah yang mau berbaiat untuk siap
menghadapi kematian?” Maka berbaiatlah pamannya, al-Harits bin Hisyam, Dlarar bin al-Azwar
di hadapan 400 tokoh kaum muslimin beserta pasukan mereka. Lalu mereka berperang dibawah
panglima Khalid , sehingga mereka terluka. Dan ada beberapa orang yang gugur, di antaranya
adalah al-Azwar .
Ibnu al-Qayyim di dalam Zaad al-Ma’ad berkata: “Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam membaiat
para shahabat di dalam suatu perang untuk tidak lari dari medan perang. Bahkan mungkin
beliau membaiat mereka untuk siap menghadapi kematian. Beliau membaiat mereka untuk
jihad sebagaimana beliau membaiat mereka untuk Islam, membaiat untuk hijrah sebelum Fathu
Makkah. Beliau membaiat mereka untuk bertauhid, taat kepada Allah dan Rasul-nya. Dan beliau
juga membaiat sejumlah shahabatnya untuk tidak meminta sesuatu kepada orang lain”.
Siapakah sekarang ini yang mau berbai’at mati menghadapi amerika dan sekutunya
serta antek-anteknya para thoghut dan murtaddin? Siapakah yang siap mati
menghadapi thoghut negeri ini dan antek-antek para kacung pendukungnya? Dan
siapakah yang siap meminang bidadari syurga dengan maharnya kepala densus dan
anggota polri atau sampai nyawanya lepas dan berjumpa Robbnya??!
SESUNGGUHNYA TIPU DAYA MUSUH ITU LEMAH
Allah Yang maha mulia lagi maha tinggi menenangkan wali-wali-Nya agar tidak lemah terhadap
musuh- musuhnya, meskipun kekuatan mereka menjangkau awan dilangit dan memenuhi
daratan dan lautan dengan tentara dan kekuatannya. Karena sesungguhnya perkara itu hanya
milik Allah , sesungguhnya kekuatan itu hanya milik Allah , sesungguhnya makar itu hanya milik
Allah , semua dalam kekuasaan Allah .
ﻦﻳﺬﻟﺍ ﻥﻮﻠﺗﺎﻘﻳ ﺍﻮﻨﻣﺍ ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ ﻞﻴﺒﺳ ﻥﻮﻠﺗﺎﻘﻳ ﺍﻭﺮﻔﻛ ﻦﻳﺬﻟﺍﻭ ﻲﻓ ﻞﻴﺒﺳ ﺕﻮﻏﺎﻄﻟﺍ ﺍﻮﻠﺗﺎﻘﻓ ﺀﺎﻴﻟﻭﺍ ﻥﺍ ﻥﺎﻄﻴﺸﻟﺍ ﺪﻴﻛ
ﻥﺎﻄﻴﺸﻟﺍ ﻥﺎﻛ ﺎﻔﻴﻌﺿ
Artinya : “…Perangilah pengikut-pengikut setan Karena sesungguhnya tipudaya setan itu
lemah” (QS. An-Nisa’: 76).
Allahu Akbar! Yakinlah kalau kita komitmen dengan syari’at Allah dan Rosul Nya , berpegang
teguh dengan Jihad fii Sabiilillah, sesungguhnya syetan itu lemah pada hari ini sebagaimana
kemarin dia lemah. Tidak mungkin syetan baru yang kuat lahir. Sama saja apakah dari golongan
syetan jin maupun manusia. Tidak ada yang kuat dihadapan Allah Yang maha perkasa lagi mulia.
Juga tidak ada kebathilan yang kokoh di hadapan cahaya kebenaran.
Dalam salah satu peristiwa di Moro, 10 orang mujahidin dikepung di pegunungan selama 40 hari
oleh tentara kafir philipina, hanya berbekal tawakkal yang kuat kepada Allah mereka mampu
lolos dari kepungan tersebut, hanya 1 orang yang insya Allah syahid dan 3 orang luka-luka,
sementara dari pihak sundalaw 7 orang mati dan puluhan luka-luka Alhamdulillah. Berita ini
terekspos media local dan salah seorang mujahidin yang ikut dalam peristiwa ini bercerita
secara langsung kepada penulis. Bahkan banyak peristiwa lainnya disana yang lebih
mengagumkan kita, ketika sekelompok kecil mujahidin mampu mengalahkan pasukan kafir yang
berjumlah besar dan kekuatan militernya yang canggih.
Begitupun yang terjadi di Irak dan Afghonistan sekarang ini, sudah 4000an lebih tentara kafir
amerika dan sekutunya mati dan luka-luka dan sampai hari ini masih menjadi neraka bagi
tentara sekutu yang canggih persenjataannya. Inilah kekuasaan dan pertolongan dari Allah
kepada hamba-hamba Nya yang berjihad fii Sabiililah.
ﺎﻤﻠﻓ ﺩﻮﻨﺠﻟﺎﺑ ﺕﻮﻟﺎﻃ ﻞﺼﻓ ﻝﺎﻗ ﻪﻠﻟﺍ ﻥﺍ ﻢﻜﻴﻠﺘﺒﻣ ﺮﻬﻨﺑ ﻦﻤﻓ ﻪﻨﻣ ﺏﺮﺷ ﺲﻴﻠﻓ ﻦﻣﻭ ﻲﻨﻣ ﻢﻟ ﻪﻤﻌﻄﻳ ﻪﻧﺎﻓ ﻻﺍ ﻲﻨﻣ
ﻑﺮﺘﻏﺍ ﻦﻣ ﺍﻮﺑﺮﺸﻓ ﻩﺪﻴﺑ ﺔﻓﺮﻏ ﻻﺍ ﻪﻨﻣ ﻼﻴﻠﻗ ﺎﻤﻠﻓ ﻢﻬﻨﻣ ﻩﺯﻭﺎﺟ ﻮﻫ ﻦﻳﺬﻟﺍﻭ ﺍﻮﻨﻣﺍ ﻪﻌﻣ ﺔﻗﺎﻃﻻ ﺍﻮﻟﺎﻗ ﺎﻨﻟ ﻡﻮﻴﻟﺍ
ﺕﻮﻟﺎﺠﺑ ﻩﺩﻮﻨﺟﻭ ﻝﺎﻗ ﻥﻮﻨﻈﻳ ﻦﻳﺬﻟﺍ ﻢﻬﻧﺍ ﻪﻠﻟﺍ ﺍﻮﻗﻼﻣ ﻦﻣ ﻢﻛ ﺔﻠﻴﻠﻗ ﺔﺌﻓ ﺖﺒﻠﻏ ﺓﺮﻴﺜﻛ ﺔﺌﻓ ﻪﻠﻟﺍﻭ ﻪﻠﻟﺍ ﻥﺫﺎﺑ ﻊﻣ
ﻦﻳﺮﺑﺎﺼﻟﺍ
Artinya ; “…..orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: Berapa
banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan
izin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” ( QS. Al Baqoroh;249 ).
Dalam upaya jihad Aceh beberapa waktu lalupun kita bisa lihat betapa lemah sebenarnya
syetan dan kawan-kawannya. Atas hikmah dan taqdir Allah , membentuk mahjar dan mu’askar
yang diupayakan oleh para mujahidin disana dapat diketahui terlebih dahulu oleh densus 88
La’natullahi’alahim, ini semua atas bantuan dan pemberitahuan para munafiq disana, yang
besar mulut saja dan mencari muka ke thoghut. Sehingga belum sempat berlatih dan
mengatur para mujahidin, mereka diserang oleh thoghut, namun bisa kita lihat yang tanpa
persiapan saja para mujahidin mampu membunuh 3 orang thoghut dan puluhan luka-luka,
bagaimana gerangan kalau para mujahidin sudah berlatih, teratur managemennya dan telah ada
beberapa alumni mu’askar ini. Walaupun resiko dari sebuah upaya amal mereka banyak
mujahidin yang tertangkap dan beberapa insya Allah syahid (kama nahsabuhu), tapi insya Allah
ini sangat lebih baik dari pada sikap para munafiq penggembos jihad, yang bisanya
menilai dan bicara saja tanpa beramal lalu mendiskreditkan amal jihad para mujahidin,
atau bisanya “muhasabah” saja tanpa beramal lalu menilai negative para mujahidin
yang sudah beramal.
Inilah beberapa hikmah dari peristiwa tersebut adalah :
1. Para mujahidin bisa menilai bahwa tempat tersebut belum layak dijadikan sebagai
tempat qo’idah aminah, masyarakatnya belum siap jadi anshor mujahidin, banyak orang
yang besar mulut saja yang awalnya siap tapi setelah Allah uji ternyata tidak siap, dan
banyak para munafiqiin penggembos jihad.
2. Upaya apalagi sekarang yang akan diperbuat para mujahidin untuk melawan antek-antek
salibis thoghut murtad negeri ini.
3. Insya Allah para mujahidin akan terus beramal di jalan jihad fii Sabiilillah walaupun
banyak munafiqin mencela jihad mereka, biarkan saja para penggembos itu
menggonggong. Maka siapakah yang siap bergabung bersama mujahidin?
Ketahuilah! Diantara para musuh jihad sekarang ini selain dari amerika dan antek-anteknya,
adalah sebuah tandzim atau jama’ah -apapun namanya- yang meniadakan (ta’thilul) amaliyat
jihad, musuh jihad adalah gandrung dan tamaknya seorang mujahid kepada pamoritas,
senioritas, kemewahan dan kesenangan dunia yang menipu, musuh jihad adalah
tanazu’ (berdebat, berbantah-bantah & berselisih) yang tak berujung pangkal lalu tidak beramal,
musuh jihad adalah orang kaya yang menahan hartanya dari mujahidin yang sangat
memerlukannya untuk melakukan berbagai amaliyat, musuh jihad adalah rutinitas kerja dakwah,
bisnis dan perniagaan yang menipu dan melenakan dari jihad, musuh jihad adalah takut mati
dan rakusnya seseorang terhadap dunia dan musuh jihad adalah para munafiqin penggembos
jihad yang “pandai” bicara, muhasabah dan menganalisa untuk melemahkan kaum muslimin
dari ibadah jihad. Hati-hatilah wahai kaum muslimin dari ini semua!
Jadi, jangan ragu sekarang ini untuk memerangi thoghut negeri ini, jangan takut menghadapi
densus La’natullahi ‘alihim karena sesungguhnya mereka itu lemah kalau kita kuat dan benar-
benar berjihad fii Sabiilillah, sesungguhnya mereka mencari kehidupan sedangkan para mujahidin
mencari kematian, yang terluka, terbunuh dan tertangkap dari para mujahidin jelas berbeda
nilainya disisi Allah dengan pasukan kafir
ﻞﺗﺎﻘﻴﻠﻓ ﻲﻓ ﻞﻴﺒﺳ ﻦﻳﺬﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍ ﻥﻭﺮﺸﻳ ﺓﺎﻴﺤﻟﺍ ﺎﻴﻧﺪﻟﺍ ﻦﻣﻭ ﺓﺮﺧﻻﺎﺑ ﻞﺗﺎﻘﻳ ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ ﻞﻴﺒﺳ ﺐﻠﻐﻳ ﻭﺍ ﻞﺘﻘﻴﻓ ﻑﻮﺴﻓ
ﻪﻴﺗﺆﻧ ﺍﺮﺟﺍ ﺎﻤﻴﻈﻋ
Artinya : “ Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan
akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau
memperoleh kemenangan Maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.” (QS.
An Nisaa’;74).
ﺍﻮﻨﻬﺗﻻﻭ ﻲﻓ ﻡﻮﻘﻟﺍ ﺀﺎﻐﺘﺑﺍ ﺍﻮﻧﻮﻜﺗ ﻥﺍ ﻥﻮﻤﻟﺎﺗ ﻢﻬﻧﺎﻓ ﻥﻮﻤﻟﺎﻳ ﺎﻤﻛ ﻥﻮﺟﺮﺗﻭ ﻥﻮﻤﻟﺎﺗ ﻪﻠﻟﺍ ﻦﻣ ﻥﻮﺟﺮﻳﻻﺎﻣ ﻪﻠﻟﺍ ﻥﺎﻛﻭ
ﺎﻤﻴﻠﻋ ﺎﻤﻴﻜﺣ
Artinya ; “Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). jika kamu
menderita kesakitan, Maka Sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana
kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan.
dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’;104).
Kepada para mujahid yang mempunyai tekad baja, yang mau berusaha melakukan pukulan-
pukulan terhadap musuh dan merobek-robek tembok serta dinding pertahanan mereka, yang
mau beramal untuk menyerang mereka hingga mereka mengerang kesakitan lalu tewas
mengenaskan atau kita yang terbunuh fii Sabiilillah, jangan ragu untuk memerangi thoghut negeri
ini dan para anshornya, walaupun lemah kondisi kita jangan dijadikan alasan dan udzur untuk
tidak I’dad dan beramal jihad fii Sabiilillah, jangan beralasan dengan taktik dan siasat dakwah
lalu meninggalkan amal ini semua dan dekat dengan thoghut, banyak cara yang bisa digunakan
untuk menteror mereka, antara lain adalah Ightiyalat (menculik dan membunuh musuh saat
lengah), cara ini sangat efektif sekarang ini ditengah kondisi kita yang lemah personel dan
peralatan, hanya dengan 1 dan 2 orang saja mujahidin insya Allah bisa membunuh densus atau
anggota polri kesatuaan apa saja, tidak perlu biaya besar dan persiapan yang tinggi dalam
operasi ini, silent, serta sangat efektit dalam menjatuhkan mental mereka, karena ini pula tidak
ada alasan bagi mereka yang mengaku mujahid untuk tidak beramal. Operasi ightiyalat ini
bisa menjadi progam para mujahidin yang punya mental dan keberanian serta yang
benar-benar mau beramal memerangi orang-orang kafir dan para thoghut serta
murtaddin. Dan masalah ightiyalat, kebolehannya sama sekali tidak diperselisihkan oleh
seorang pun dari salaful ummah , dalil-dalilnya berikut ini :
Dalil-Dalil Dari Quran Dan Sunnah :
Dalil Pertama: Firman Alloh :
َﻦﻴِﻛِﺮْﺸُﻤْﻟﺍ ﺍﻮُﻠُﺘْﻗﺎَﻓ ُﺚْﻴَﺣ ْﻢُﻫﻮُﻤُﺗْﺪَﺟَﻭ ْﻢُﻫﻭُﺬُﺧَﻭ ﺍﻭُﺪُﻌْﻗﺍَﻭ ْﻢُﻫﻭُﺮُﺼْﺣﺍَﻭ ْﻢُﻬَﻟ َّﻞُﻛ ٍﺪَﺻْﺮَﻣ
Artinya :“… maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan
tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian.” (QS. At-Taubah;5).
Dalam ayat ini ada isyarat tentang masalah ightiyalat.
Al-Qurthubiy berkata dalam tafsirnya 9/73: “Dan intailah mereka di setiap tempat pengintaian…
artinya, intai mereka ketika mereka tidak sadar dirinya sedang diintai. Ini adalah dalil bolehnya
melakukan ightiyalat tanpa dakwah sebelumnya.” Demikian perkataannya…
Perkataan Al-Qurthubiy , “Tanpa dakwah sebelumnya,” maksudnya tanpa dakwah kepada orang
yang sebelumnya sudah mendengar dakwah Islam.
Ayat ini –dan intailah mereka di setiap tempat— mengandung dalil disyariatkannya spionase
dan memata-matai musuh.( Al ‘Umdah fii I’daadil ‘uddah. Hal. 354.)
Ibnu `l-‘Arobiy berkata dalam Ahkamul Qur’an II/902: “Masalah ketujuh: Firman Alloh … dan
intailah mereka pada setiap tempat pengintaian…’ Ulama madzhab kami berkata, “Dalam
hal ini terdapat dalil bolehnya melakukan ightiyal kepada orang-orang musyrik tanpa
dakwah sebelumnya.” Selesai perkataannya.
Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya juz II/349: “Dan firman Alloh : ‘Kepunglah mereka dan
intailah mereka di setiap tempat pengintaian…’ artinya, janganlah kalian hanya
mencukupkan diri dengan keberadaan kalian di tengah mereka, tapi seranglah mereka
dengan cara mengepung tempat-tempat pangkalan mereka dan intailah mereka di
jalan-jalan yang mereka lewati sehinggga kalian persempit kelapangan mereka dan
kalian desak mereka kepada kematian (dengan dibunuh) atau mereka masuk Islam.”
Syaikhul Mujahid Abdulloh ‘Azzam berkata dalam tafsir surat At-Taubahnya, “Intailah mereka
pada setiap tempat pengintaian , dengan ranjau. Ini menunjukkan bolehnya meng- ightiyal
orang kafir tanpa terlebih dahulu memberi peringatan. ‘Dan intailah mereka pada
setiap tempat pengintaian…’ ini adalah dalil bolehnya melakukan operasi ightiyal. Jadi,
ightiyalat adalah sebuah perintah, faham? Sebuah perintah…”
Dalil Kedua: Membalas Dengan Perlakuan Yang Sama (Al-Mu‘aqobah Bi `l-Mitsl).
Alloh berfirman:
ِﻦَﻤَﻓ ﻯَﺪَﺘْﻋﺍ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﺍﻭُﺪَﺘْﻋﺎَﻓ ﺎَﻣ ِﻞْﺜِﻤِﺑ ﻯَﺪَﺘْﻋﺍ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ
Artinya : “… oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang
dengan serangannya terhadapmu…” (QS. Al-Baqoroh: 194).
َﻦﻳِﺬَّﻟﺍَﻭ ﺁَﺫِﺇ ُﻢُﻬَﺑﺎَﺻَﺃ ُﻰْﻐَﺒْﻟﺍ ْﻢُﻫ َﻥﻭُﺮِﺼَﺘﻨَﻳ ًﺔَﺌِّﻴَﺳ ٍﺔَﺌِّﻴَﺳ ﺍُﺅﺁَﺰَﺟَﻭ ﺎَﻬَﻠْﺜِّﻣ ْﻦَﻤَﻓ َﺢَﻠْﺻَﺃَﻭ ﺎَﻔَﻋ ﻰَﻠَﻋ ُﻩُﺮْﺟَﺄَﻓ ِﻪﻠﻟﺍ ُّﺐِﺤُﻳَﻻ ُﻪَّﻧِﺇ
َﻦﻴِﻤِﻟﺎَّﻈﻟﺍ َﺪْﻌَﺑ َﺮَﺼَﺘﻧﺍ ﻦِﻤَﻟَﻭ ِﻪِﻤْﻠُﻇ َﻚِﺌَﻟْﻭُﺄَﻓ ﻢِﻬْﻴَﻠَﻋﺎَﻣ ﻦِّﻣ ٍﻞﻴِﺒَﺳ ﺎَﻤَّﻧِﺇ ُﻞﻴِﺒَّﺴﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﻥﻮُﻤِﻠْﻈَﻳ َﺱﺎَّﻨﻟﺍ َﻥﻮُﻐْﺒَﻳَﻭ
ﻲِﻓ ِﺽْﺭَﻷْﺍ ِﺮْﻴَﻐِﺑ َﻚِﺌَﻟْﻭُﺃ ِّﻖَﺤْﻟﺍ ْﻢُﻬَﻟ ٌﺏﺍَﺬَﻋ ٌﻢﻴِﻟَﺃ
Artinya : “Dan ( bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka
membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa
memaafkan dan berbuat baik, pahalanya atas (tanggungan) Alloh, sesungguhnya Dia tidak
menyukai orang-orang yang zalim. Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah
teraniaya, tidak ada satu dosa pun terhadap mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang
yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak, mereka itu
mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syuro: 39 – 42).
ْﻢُﺘْﺒَﻗﺎَﻋ ْﻥِﺇَﻭ ﺍﻮُﺒِﻗﺎَﻌَﻓ ْﻢُﺘْﺒِﻗﻮُﻋﺎَﻣ ِﻞْﺜِﻤِﺑ ِﻪِﺑ
Artinya : “…dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama
dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu…” (An-Nahl: 126).
Ayat-ayat ini berlaku umum untuk semua, kasus yang menjadi penyebab turunnya tidak bisa
mengkhususkannya. Sebab, dalam sebuah kaidah syar‘iy dikatakan: “Al-‘Ibrotu bi ‘Umuumi `l-
Lafdzi, laa bi khushuusi `s-Sabaab.” (Yang dijadikan patokan adalah keumuman lafadz, bukan
kekhususan sebab). Sehingga dengan demikian, kaum muslimin boleh melakukan hal
serupa terhadap apa saja yang dilakukan musuh terhadap mereka. Artinya, jika mereka
meng-ightiyal para mujahid kita [1] maka kita pun meng-ightiyal mereka. Jika mereka
mencincang kaum muslimin, kita boleh mencincang mereka. Jika mereka sengaja
menjadikan wanita dan anak kecil sebagai target serangan hingga terbunuh, maka kita
kaum muslimin dipersilahkan membalas dengan tindakan yang sama dengan
menjadikan wanita dan anak-anak musuh sebagai target untuk dibunuh, berdasarkan
keumuman ayat-ayat di atas.
Ibnu `l-Qoyyim berkata, “Firman Alloh : “…maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya
terhadapmu…”, kemudian firman-Nya: “…dan balasan sebuah kejahatan adalah kejahatan yang
serupa…” kemudian firman-Nya, “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan
balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu…” mengandung makna
bolehnya melakukan semua ini, yaitu membalas dengan balasan serupa dalam urusan nyawa,
kehormatan dan harta. Para fuqoha bahkan menegaskan bolehnya membakar lahan
pertanian orang-orang kafir dan membabat pepohonan mereka jika mereka
memperlakukan kita seperti itu, dan ini adalah masalah yang sama. Alloh sendiri
mengizinkan para shahabat menebangi pohon kurma orang-orang yahudi dikarenakan dalam hal
itu ada kehinaan bagi mereka. Dan ini menunjukkan bahwa Alloh menyukai dan mensyariatkan
kehinaan atas orang jahat dan dzolim. Jika membakar harta orang yang melakukan ghulul
(mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan) saja boleh dikarenakan ia telah
mengkhianati harta ghanimah kaum muslimin, maka membakar hartanya jika ia membakar harta
orang muslim yang dilindungi tentu lebih layak untuk diperbolehkan. Jika dalam harta yang
menjadi hak Alloh , yang pemberiannya lebih banyak daripada penagihannya, maka dalam harta
yang menjadi hak seorang hamba yang pelit tentu lebih layak.
Juga, Alloh telah mensyariatkan hukum qishosh dalam rangka menakuti-nakuti jiwa agar tidak
melakukan perbuatan aniaya, padahal bisa saja Dia cukup mewajibkan membayar diyat untuk
menebus kedzaliman pelaku kejahatan dengan harta. Akan tetapi apa yang Alloh syariatkan lebih
sempurna dan lebih baik bagi para hamba serta lebih bisa menyembuhkan kedongkolan dalam
hati orang yang dizalimi, di samping lebih menjaga nyawa dan rusaknya anggota tubuh. Jika tidak
seperti ini, maka orang yang membunuh orang lain atau mematahkan salah satu anggota
badannya, ia harus dibunuh atau dipotong juga anggota badannya dan masih harus membayar
diyatnya. Namun hikmah, kasih sayang dan kemaslhatan menolak hal itu. Hal yang serupa juga
berlaku pada tindak kezaliman terhadap harta.”
Dengan demikian, kita harus tahu bahwa jika orang muslim saja bisa diqishosh dengan
hukuman serupa ketika ia berbuat jahat kepada sesama muslim. Maka tentu saja
membalas tindakan orang kafir harbiy terhadap kaum muslimin dengan balasan serupa
lebih boleh.
Nah, jika dengan berdalih menggulingkan Saddam Amerika boleh membunuh 1.732.000 nyawa
selama masa embargo terhadap Irak dan hingga kini masih berlangsung –padahal sebenarnya
urusan utamanya lebih besar dari dalihnya tersebut—, ia juga bisa membunuh ribuan orang di
Afghonistan karena keberadaan kepemimpinan jihad di sana, dan masih banyak lagi di tempat
lain…lantas mengapa kita tidak boleh membunuh mereka, membombardir mereka, menjadikan
mereka sebagai target serangan, atau meng-ightiyal mereka sehingga kita mencapai jumlah yang
seimbang dengan yang mereka telah bunuh? Kenapa kita tidak membunuh mereka sebagaimana
mereka membunuhi kita karena si fulan dan si fulan?
Oleh karena itu, kita harus mengambil jatah yang sama. Sebagaimana mereka membunuh,
mereka dibunuh. Sebagaimana mereka melakukan ightiyalat, mereka pun di-ightiyalat. Wallohu
A‘lam.
Dalil Ketiga: Kisah Pembunuhan Ka‘ab Bin Al-Asyrof [2]
Dari Jabir bin Abdillah , bahwa Rosululloh berkata,
ْﻦَﻣ ِﻦْﺑ ٍﺐْﻌَﻜِﻟ ﻑَﺮْﺷَﻷْﺍ ُﻪَّﻧِﺈَﻓ ﻯَﺫﺁ ُﻪَﻟْﻮُﺳَﺭَﻭ َﻪﻠﻟﺍ
“Siapa yang mau membereskan Ka‘ab bin Al-Asyrof? Sesungguhnya dia menyakiti Alloh
dan Rosul-Nya.”
Maka berdirilah Muhammad bin Maslamah , ia berkata, “Wahai Rosululloh, apakah engkau suka
aku membunuhnya?” Beliau menjawab, “Ya,” “Kalau begitu izinkan aku (nanti) mengucapkan
sesuatu…” pintanya. “Katakan saja,” kata Rosul .
Maka Muhammad bin Maslamah datang kepada Ka‘ab bin Al-Asyrof dan berkata, “Siapa
sebenarnya lelaki itu (maksud dia adalah Nabi), dia memungut zakat dari kita dan membebani
kita, sesungguhnya aku datang kepadamu untuk bersekutu denganmu.”
Ka‘ab berkata, “Demi Alloh, tuliskan surat saksi untuknya.”
“Sesungguhnya kita telah mengikutinya, lalu kami tidak ingin meninggalkannya sampai kita lihat,
bagaimana akhir dari ajarannya. Dan kami menginginkan engkau meminjami kami satu wasaq
atau dua wasaq (makanan).”
Ka‘ab berkata, “Kalau begitu, berikan kepadaku barang sebagai gadai.”
“Barang apa yang kau mau?” tanya mereka.
“Gadaikan wanita-wanita kalian.” Kata Ka‘ab.
“Bagaimana kami akan menggadaikan wanita-wanita kami, sementara engkau adalah orang Arab
paling tampan.”
“Kalau begitu, gadaikan anak-anak kalian.”
“Bagaimana kami akan menggadaikan putera-putera kami kepadamu, sementara mereka akan
dicela karenanya, dan akan dikatakan: hanya demi menggadai satu atau dua wasaq (kalian rela
menggadaikan anak-anak kalian)? Sungguh, ini aib bagi kalian.”
Mereka berkata, “Kami akan menjadikan senjata kami sebagai gadaimu.”
“Baiklah,” jawab Ka‘ab.
Lalu ia menjanjikan kepada mereka untuk bertemu di malam hari dengan membawa geriba,
bersama Abu Na’ilah –saudara sesusuan Ka‘ab—. Maka Ka‘ab mengundang mereka untuk
datang ke bentengnya, kemudian ia turun untuk menemui mereka. Isterinya berkata, “Mau ke
mana engkau malam-malam begini?”
Ka‘ab menjawab, “Itu tak lain adalah Muhammad bin Maslamah dan saudaraku, Abu Na’ilah.”
Perawi selain Amru mengatakan, “Kemudian isterinya berkata lagi, “Aku mendengar suaranya
seperti tetetas air.” –dalam lain riwayat: Aku mendengar suara seperti suara darah—.
Ka‘ab berkata lagi, “Itu tak lain adalah saudaraku, Muhammad bin Maslamah dan saudara
sesusuanku, Abu Nailah. Orang yang mulia itu, kalau dipanggil untuk berjalan di malam hari pasti
menyanggupi.”
Kemudian Muhammad bin Maslamah masuk bersama dua orang, menurut Amru kedua orang itu
bernama Abu ‘Abs bin Hibr dan ‘Abbad bin Bisyr .
Amru melanjutkan kisahnya:
“Muhammad bin Maslamah berkata, “Jika dia datang, aku akan memegang kepalanya,
maka jika kalian telah melihatku berhasil melumpuhkannya, penggallah lehernya.”
(Inilah cara untuk membunuh orang seperti dia, sebab dia berbadan besar dan kuat)
Ketika ia turun dari benteng sembari menyandang pedangnya, mereka berkata, “Kami mencium
aroma harum dari tubuhmu.” “Ya,” jawab Ka‘ab, “…istriku adalah wanita Arab paling harum.”
Muhammad bin Maslamah berkata, “Bolehkan aku mencium baunya?” “Silahkan,” kata Ka‘ab. Ia
pun pura-pura menciumnya. Ia berkata, “Bolehkah kuulangi lagi?”
Maka ketika itulah, Muhammad bin Maslamah berhasil melumpuhkannya, kemudian ia
berkata, “Giliran kalian, bunuhlah dia.” Mereka akhirnya berhasil membunuhnya.” (HR.
Bukhori dan Muslim)
Kemudian, orang-orang yahudi datang kepada Nabi setelah terbunuhnya Ka‘ab bin Al-Asyrof.
Mereka berkata, “Wahai Muhammad, teman kami terbunuh tadi malam, padahal dia adalah
salah satu tokoh pemuka kami. Ia dibunuh secara diam-diam (ightiyal) tanpa dosa dan
kesalahan apa pun sejauh yang kami tahu.” Rosululloh bersabda,
ُﻪَّﻧِﺇ َّﺮَﻓ ْﻮَﻟ َّﺮَﻓ ﺎَﻤَﻛ ْﻦَّﻤِﻣ ُﻩُﺮْﻴَﻏ َﻮُﻫ ﻰَﻠَﻋ ِﻪِﻳْﺃَﺭ ِﻞْﺜِﻣ ﺎَﻣ َﻞْﻴِﺘْﻏﺍ ، ُﻪَّﻨِﻜَﻟَﻭ ﺎَﻧﺍَﺫﺁ ﺎَﻧﺎَﺠَﻫَﻭ ِﺮْﻌِّﺸﻟﺎِﺑ ْﻢَﻟَﻭ ْﻞَﻌْﻔَﻳ ﺍَﺬَﻫ ٌﺪَﺣَﺃ ْﻢُﻜْﻨِﻣ
َّﻻِﺇ ِﻒْﻴَّﺴﻠِﻟ َﻥﺎَﻛ
“Sungguh, kalau dia melarikan diri sebagaimana orang seperti yang sepemikiran dengannya
melarikan diri, tentu ia tidak akan dibunuh dengan cara ightiyal, akan tetapi dia menyakiti kami
dan mencemooh kami dengan syair, dan tidak ada satu pun dari kalian yang melakukan
perbuatan seperti ini kecuali pedang lah pilihannya .” [3]
Ka‘ab bin Al-Asyrof memang biasa memprovokasi orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum
muslimin. Ia juga mencela Nabi dengan syairnya dan menggoda isteri-isteri kaum muslimin.
Ibnu Hajar berkata[4] , “Di dalam Mursal Ikrimah dikisahkan, pagi harinya kaum yahudi
ketakutan, lalu mereka datang kepada Nabi dan berkata, “Pemuka kami terbunuh secara
diam-diam,” akhirnya Nabi menceritakan kelakuan Ka‘ab kepada mereka, di mana ia
suka memprovokasi orang untuk menyakiti beliau dan kaum muslimin. Sa‘ad
menambahkan, “Maka mereka menjadi takut dan tidak menjawab sedikit pun.” –hingga
Ibnu Hajar berkata—: “…hadits ini berisi kebolehan membunuh orang musyrik tanpa
harus mendakwahi terlebih dahulu, jika dakwah secara umum telah sampai kepadanya.
Juga berisi bolehnya mengucapkan kata-kata yang diperlukan di dalam perang, meski
pengucapnya tidak bermaksud makna sebenarnya. Bukhori mengeluarkan hadits ini dalam
Kitabu `l-Jihad bab Berbohong dalam perang dan Bab Menyergap orang kafir harbi.”
Dalam menjelaskan hadits ini, Imam Nawawi berkata [5] , “Dalam hal ini, Ka‘ab telah melanggar
perjanjian (jaminan keamanan) dari Nabi . Muhammad bin Maslamah dan teman-temannya
tidak memberikan jaminan keamanan kepadanya ketika itu, akan tetapi Ka‘ab menjadi merasa
dekat dengan mereka hingga akhirnya mereka berhasil membunuhnya dalam status tidak
memiliki ikatan dan jaminan keamanan. Mengenai perbuatan Bukhori yang meletakkan hadits ini
pada bab: al-fatku fi `l-harbi (Menyergap dalam perang), maka yang dimaksud bukan
menyergap dengan bertempur. Tetapi maksud Al-Fatku adalah membunuh ketika musuh
lengah dan lalai, dengan cara ightiyal atau yang semisal. Sebagian ulama menjadikan
hadits ini sebagai dalil bolehnya melakukan ightiyal kepada orang kafir yang telah
sampai dakwah kepadanya, tanpa harus menyerunya kembali kepada Islam.”
Imam Nawawi , dalam kesempatan lain juga berkata[6] , “Al-Qodhi ‘Iyadh berkata, ‘Tidak
diperbolehkan bagi siapa pun mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Ka‘ab adalah sebuah
pelanggaran terhadap janji. Dahulu pernah ada orang yang mengatakan hal itu di majelis Ali bin
Abi Tholib , maka ia memerintahkan agar kepala orang yang mengatakan itu dipenggal.”
Saya katakan, siapa yang menganggap aksi ightiyalat kepada orang-orang kafir yang
memerangi Alloh dan Rosul-Nya sebagai sebuah pelanggaran janji, atau kata-kata
senada, atau mengatakan Islam mengharamkannya, maka ia telah sesat dan
mendustakan Al-Quran dan Sunnah. [7]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, setelah menyebutkan hadits Ka‘ab tadi, menjelaskan
seputar lafadz “menyakiti Alloh dan Rosul-Nya ” [8] , “ Al-Adza (menyakiti) adalah kata benda
untuk menyebut kejahatan yang sedikit dan gangguan yang ringan, lain dengan kata dhoror (yang
artinya bahaya, pent.). Makanya, kata Adza dipakai untuk menyebut kata-kata (yang
menyakitkan), sebab pada hakikatnya kata-kata itu tidak sampai membahayakan orang yang
disakiti. Dalam hadits ini juga dinyatakan bahwa sekedar menyakiti Alloh dan Rosul-Nya saja
sudah menjadikan orang kafir yang terikat perjanjian damai wajib dibunuh. Padahal sudah
menjadi suatu yang maklum, bahwa mencaci Alloh dan Rosul-Nya adalah salah satu bentuk
menyakiti Alloh dan Rosul-Nya . Nah, jika suatu sifat (baca: tindakan) itu dijadikan sebab
munculnya suatu hukum dengan menggunakan huruf fa’ , itu menunjukkan bahwa sifat
(tindakan) tersebut adalah ‘illah (sebab) dari hukum tersebut, apalagi jika sifat itu
cocok ( munasib). Artinya, itu menunjukkan bahwa menyakiti Alloh dan Rosul-Nya adalah ‘illah
dianjurkannya kaum muslimin untuk membunuh orang-orang kafir yang terikat perjanjian damai
yang melakukan perbuatan tersebut. Dan ini adalah dalil yang cukup jelas tentang batalnya
perjanjiannya, sebab ia telah menyakiti Alloh dan Rosul-Nya , sedangkan mencela itu termasuk
menyakiti Alloh dan Rosul-Nya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, bahkan itu adalah
menyakiti yang paling menyakitkan.”
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lainnya tentang disyari’atkannya ightiyalat terhadap
musuh-musuh Allah dan Rosul Nya , untuk lengkapnya silahkan lihat risalah Tahriidhul
mujaahidiin al abthool ‘ala ihyaa’is sunnah al ightiyal ( Mengobarkan semangat para mujahidin
yang pemberani untuk menghidupkan sunnah ightiyal) karya Syekh Abu Jandal Al ‘Azdi .
Pada hari ini 28 dan 29 J. Uula 1431 kembali densus La’anahumullahu fid dunya wal akhiroh
menangkap dan membunuh saudara-saudara kita para mujahidin , di depan mata kita dan
disaksikan seluruh manusia mereka dihinakan sementara kita hanya berdiam diri saja tanpa
pernah berbuat apa-apa.
Ya Allah ampunilah dosa-dosa dan kelemahan diri kami ini, janganlah Engkau siksa kami karena
kedzholiman diri kami ini, sayangilah kami, Engkau lah Dzat yang maha pengampun dan maha
penyayang. Amin.
Karena “sukses” ini, kembali thoghut negeri ini dan kacungnya densus 88 La’natullahi ‘alahim ,
mendapat applause dan bantuan dana 3,8 trilyun dari tuannya kafir austalia. Masihkah kita ragu
dengan kekafiran mereka? Masih maukah kita makan fasilitas mereka dan bangga dengan ini
semua? Memang cara thoghut melemahkan mujahidin dengan fasilitas dan bantuan, semua
yang mereka tangkap diberikan bantuan, tetapi ada yang terbeli dan ada yang tidak, contoh
yang terbeli adalah nasir abas dan gerombolannya, yang dengan mudah menukar iman dan
amal jihadnya dulu dengan menjadi kacung thoghut, dulu dia mujahid sekarang munafiq, dulu
jihad sekarang thoghut, dulu dia berjuang fii sabiilillah sekarang fii sabiili thoghut, mulutnya
berbisa, licik dan penjilat. Hati-hati dengan makhluk ini!! Masihkah kita ragu dengan kekafiran
mereka? Masihkan ragu untuk memerangi mereka?
Siapakah sekarang ini yang mau berbai’at mati menghadapi amerika dan sekutunya
serta antek-anteknya para thoghut dan murtaddin ?
Siapakah yang siap mati menghadapi thoghut negeri ini dan antek-antek para kacung
pendukungnya ?
Dan siapakah yang siap meminang bidadari syurga dengan maharnya kepala densus dan
anggota polri lainnya atau sampai nyawanya lepas dan berjumpa Robbnya ??!
Dimanakah kalian wahai singa-singa tauhid ??
َّﻢُﻬَّﻠﻟَﺍ ْﻢِﺴْﻗﺍ ْﻦِﻣ ﺎَﻨَﻟ ُﻝْﻮُﺤَﺗﺎَﻣ َﻚِﺘَﻴْﺸَﺧ ﺎَﺘَﻨْﻴَﺑ ِﻪِﺑ َﻦْﻴَﺑَﻭ ْﻦِﻣَﻭ َﻚِﺘَﻴِﺼْﻌَﻣ ﺎَﻨُﻐِّﻠَﺒُﺗﺎَﻣ َﻚِﺘَﻋﺎَﻃ ِﻪِﺑ َﻦِﻣَﻭ َﻚَﺘَّﻨَﺟ ﺎَﻣ ِﻦْﻴِﻘَﻴْﻟﺍ
ِﻪِﺑ ُﻥِّﻮَﻬُﺗ ﺎَﻨْﻴَﻠَﻋ َﺐِﺋﺂَﺼَﻣ َّﻢُﻬَّﻠﻟَﺍ َﺎﻴْﻧُّﺪﻟﺍ ﺎَﻧِﺭﺎَﺼْﺑَﺃَﻭ ﺎَﻨِﻋﺎَﻤْﺳَﺄِﺑﺎَﻨْﻌِّﺘَﻣ ﺎَﻨِﺗَّﻮُﻗَﻭ ُﻪْﻠَﻌْﺟﺍَﻭ ﺎَﻨَﺘْﻴَﻴْﺣَﺃﺎَﻣ َﺙِﺭﺍَﻮْﻟﺍ ﺎَّﻨِﻣ ﺎَﻧَﺭْﺄَﺛ ْﻞَﻌْﺟﺍَﻭ
ْﻦَﻣ ﻰَﻠَﻋ ﺎَﻧْﺮُﺼْﻧﺍَﻭ ﺎَﻨَﻤَﻠََﻇ ﻰَﻠَﻋ ْﻦَﻣ ْﻞَﻌْﺠَﺗَﻻَﻭ ﺎَﻧﺍَﺩﺎَﻋ ﺎَﻨَﺘَﺒْﻴِﺼُﻣ ﻰِﻓ ﺎَﻨِﻨْﻳِﺩ ِﻞَﻌْﺠَﺗَﻻَﻭ َﺮَﺒْﻛَﺃ َﺎﻴْﻧُّﺪﻟﺍ ﺎَﻨِّﻤَﻫ َﻎَﻠْﺒَﻣَﻭ ﺎَﻨِﻤْﻠِﻋ
ْﻂِّﻠَﺴُﺗَﻻَﻭ ْﻦَﻣ ﺎَﻨْﻴَﻠَﻋ َﻻ .ﺎَﻨُﻤَﺣْﺮَﻳ َّﻢُﻬَّﻠﻟَﺍ َﺓَﺮَﻔَﻜْﻟﺍ ِﻦَﻌْﻟﺍ ْﻦِﻣ ِﻞْﻫَﺃ َﻦْﻴِﻛِﺮْﺸُﻤْﻟﺍَﻭ ِﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ َﻦْﻳِﺬَّﻟﺍ َﻥْﻭُّﺪُﺼَﻳ َﻚِﻠْﻴِﺒَﺳ ْﻦَﻋ
َﻚَﻠُﺳُﺭ َﻥْﻮُﺑِّﺬَﻜُﻳَﻭ َﻥْﻮُﻠِﺗﺎَﻘُﻳَﻭ َّﻢُﻬَّﻠﻟَﺍ .َﻙَﺀﺂَﻴِﻟْﻭَﺍ ْﻒِّﻟَﺍ َﻦْﻴَﺑ ْﺢِﻠْﺻَﺍَﻭ ﺎَﻨِﺑْﻮُﻠُﻗ ﺎَﻨِﻨْﻴَﺑ َﺕﺍَﺫ ﺎَﻧِﺪْﻫﺍَﻭ ﺎَﻨِّﺠَﻧَﻭ ِﻡَﻼَّﺴﻟﺍ َﻞُﺒُﺳ َﻦِﻣ
ِﺕﺎَﻤُﻠُّﻈﻟﺍ ِﺭْﻮُّﻨﻟﺍ ﻰَﻟِﺇ ْﻙِﺭﺎَﺑَﻭ ﺎَﻨَﻟ ﻰِﻓ ﺎَﻧِﺭﺎَﺼْﺑَﺍَﻭ ﺎَﻨِﻋﺎَﻤْﺳَﺃ ﺎَﻨِﺑْﻮُﻠُﻗَﻭ ﺎَﻨِﺟﺍَﻭْﺯَﺃَﻭ ْﺐُﺗَﻭ ﺎَﻨِﺗﺎَّﻳِّﺭُﺫَﻭ ﺎَﻨْﻴَﻠَﻋ َﺖْﻧَﺃ َﻚَّﻧِﺇ ُﺏَّﻮَّﺘﻟﺍ ِﻢْﻴِﺣَّﺮﻟﺍ .
Ya Allah, ya Rabb kami, bagi-bagikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu apa yang dapat
kiranya menghalang antara kami dan ma’siat kepada-Mu; dan (bagi-bagikan juga kepada kami)
demi taat kepada-Mu apa yang sekiranya dapat menyampaikan kami ke sorga-Mu; dan (bagi-
bagikan juga kepada kami) demi taat kepada-Mu dan demi suatu keyakinan yang kiranya
meringankan beban musibah dunia kami.
Ya Allah, ya Rabb kami, senangkanlah pendengaran-pendengaran kami, penglihatan –
penglihatan kami dan kekuatan kami pada apa yang Engkau telah menghidupkan kami, dan
jadikanlah ia sebagai warisan dari kami, dan jadikanlah pembelaan kami (memukul) orang-orang
yang menzhalimi kami serta bantulah kami dari menghadapi orang-orang yang memusuhi kami;
dan jangan kiranya Engkau jadikan musibah kami mengenai agama kami, jangan pula Engkau
jadikan dunia ini sebagai cita-cita kami yang paling besar, tidak juga sebagai tujuan akhir dari
ilmu pengetahuan kami; dan janganlah Engkau kuasakan atas kami orang-orang yang tidak
menaruh sayang kepada kami .
Ya Allah, laknatilah orang-orang kafir ahli kitab dan orang-orang musyrik yang menghalang-
haalangi jalan-Mu, mendustakan Rasul-rasul-Mu, dan membunuh kekasih-kekasih-Mu
Ya Allah, persatukanlah hati-hati kami dan perbaikilah keadaan kami dan tunjukilah kami jalan-
jalan keselamatan serta entaskanlah kami dari kegelapan menuju cahaya yang terang. Dan
jauhkanlah kami dari kejahatan yang tampak maupun tersembunyi dan berkatilah pendengaran-
pendengaran kami, penglihatan-penglihatan kami, hati-hati kami dan isteri-isteri serta anak
keturunan kami, dan ampunilah kami sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
ﻢﻬﻠﻟﺍ ﺮﺼﻧﺍ ﻞﻛ ﺮﺼﻧ ﻦﻣ ﻢﻬﻠﻟﺍ ،ﻦﻳﺪﻟﺍ ﺮﺼﻧﺍ ﻞﻛ ﺮﺼﻧ ﻦﻣ ﻝﺬﺧﺍ ﻢﻬﻠﻟﺍ ،ﻦﻳﺪﻟﺍ ﻦﻣ ﻞﻛ ﻦﻳﺪﻟﺍ ﻝﺬﺧ .
Ya Allah, bela-lah siapa saja yang membela Diin ini. tolonglah siapa saja yang membela Diin ini.
Ya Allah, hinakan, abaikanlah orang yang mengabaikan Diin ini.
ﻢﻬﻠﻟﺍ ﺎﻳ ﺏﻮﻠﻘﻟﺍ ﺐﻠﻘﻣ ﺖﺒﺛ ﺎﻨﺑﻮﻠﻗ ﻰﻠﻋ ﻰَّﻠَﺻَﻭ ,ﻚﻨﻳﺩ ﻰَﻠَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ ٍﺪَّﻤَﺤُﻣ ﻰَﻠَﻋَﻭ ِﻪِﻟﺁ ِﻪِﺒْﺤَﺻَﻭ .َﻦْﻴِﻌَﻤْﺟَﺍ ُﺪْﻤَﺤْﻟﺍَﻭ
ِﻪﻠﻟ َﻦْﻴِﻤَﻟﺎَﻌﻟﺍ ِّﺏَﺭ .
Ya Allah Yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas Diin-Mu, Shalawat atas
Nabi Muhammad dan ahli keluarga serta sahabat-sahabat beliau semuanya. Segala puji bagi
Allah Rabb semesta alam.
ُﻡَﻼَّﺴﻟﺍَﻭ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ ِﻪﻠﻟﺍ ُﺔَﻤْﺣَﺭَﻭ ْﻪُﺗﺎَﻛَﺮَﺑَﻭ
Bumi Allah , 1 3 Mei 2010 M.
29 Jumadil Uula 1431 H.
Al Faqiir ilallah :
Abu Muhaajir Al Induuniisiy
[1] Sebagaimana Amerika dan antek-anteknya melakukan operasi ightiyal terhadap enam orang
mujahidin di Yaman. Pimpinannya adalah, Al-Mujahid Abu Aliy Al-Haritsiy . Operasi itu dijalankan
berkat saran Presiden George Bush kepada Badan Intelejent Pusat (CIA) pada bulan
Romadhon, kaitannya dengan perang melawan apa yang ia sebut terorisme. Semua media
informasi di penjuru dunia memberitakan saran Bush untuk meng-ightiyal para mujahidin.
Demikian juga yang dilakukan negara yahudi terhadap mujahidin Palestina, negara Rusia
terhadap mujahidin Cechnya, seperti yang mereka lakukan terhadap Komandan Khothob …dll.
Dan kami menyarankan para pemuda Islam untuk meng-ightiyal yahudi, nashrani, dan
murtaddin, sebagai bentuk pembalasan setimpal.
َﺮَﺼَﺘْﻧﺍ ِﻦَﻤَﻟَﻭ َﺪْﻌَﺑ ِﻪِﻤْﻠُﻇ ﺎَﻣ َﻚِﺌَﻟﻭُﺄَﻓ ْﻦِﻣ ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ ٍﻞْﻴِﺒَﺳ ﺎَﻤَّﻧِﺇ ُﻞْﻴِﺒَّﺴﻟﺍ َﻦْﻳِﺬَّﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ َﻥْﻮُﻤِﻠْﻈَﻳ َﺱﺎَّﻨﻟﺍ َﻥْﻮُﻐْﺒَﻳَﻭ ﻲِﻓ
ِﺽْﺭَﻷْﺍ ِّﻖَﺤْﻟﺍ ِﺮْﻴَﻐِﺑ َﻚﺌَﻟْﻭُﺃ ْﻢُﻬَﻟ ٌﺏﺍَﺬَﻋ ٌﻢْﻴِﻟَﺃ
Artinya : “Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu
dosa pun terhadap mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada
manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak, mereka itu mendapat azab yang
pedih.”
[2] Pembunuhan itu terjadi malam 14 bulan Rabiul Awal tahun 3 Hijriyah. Nabi mengantar
sendiri para pahlawan yang mengemban tugas ini menuju Baqi‘ Al-Ghorqod, kemudian
memberangkatkannya sembari bersabda, “Berangkatlah dengan nama Alloh. Ya Alloh, tolonglah
mereka.” Kemudian beliau pulang ke rumah lalu sholat dan bermunajat kepada Robbnya.
[3] HR. Bukhori (3031) dan Muslim (1801). Selengkapnya, periksa Siroh Ibnu Hisyam (III/ 74 –
84) dan Fathu `l-Bari (VII/ 392)
[4] Fathu `l-Bari (VII/ 393)
[5] Dalam Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim bin Hajjaj: (12/ 161)
[6] Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim bin Hajjaj: (12/ 160)
[7] Lihat Al-‘Umdah Fi I‘dadi `l-‘Uddah hal. 354
[8] Lihat As-Shorimu `l-Maslul : hal. 74 – 75.

Syariat islam PALSU di Aceh

oleh :
Al-faqir ilallah,
Saifullah Al-Maslul
Pasca terjadinya reformasi, MPR RI mengeluarkan sebuah Ketetapan dengan No. IV tahun 1999
tentang GBHN, yang menegaskan Daerah Istimewa Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus guna
mempertahankan integrasi bangsa dan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan seni
budaya. Selanjutnya GBHN ini ditindaklanjuti oleh UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.
Karena Indonesia ini merupakan negara hukum, maka pelaksanaan otonomi khusus ini harus diatur
berdasarkan UU khusus bagi Aceh, sehingga pada tanggal 9 Agustus 2001 ditetapkanlah UU No.18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi Nangroe Aceh
Darussalam.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini telah
memberi peluang bagi Aceh untuk memberlakukan Syariat Islam. Pemerintah daerah kemudian
menindaklanjutinya dengan pemberlakuan sejumlah Qanun yang berkaitan dengan Syari’at Islam. Di
antaranya, Qanun Nomor 10, Nomor 11, Nomor 12, Nomor 13, dan Nomor 14.
Keppres No.11 tahun 2003 tentang Mahkamah Syari’ah dan Mahkamah Syari’ah Propinsi lahir guna
melaksanakan hukum Islam yang menentukan wewenang dari Mahkamah Syari’ah yang selanjutnya
ditetapkan beberapa Qanun. Pelaksanaan syari’ah oleh Mahkamah Syari’ah diatur dalam Qanun
No.10 Tahun 2002 tentang peradilan syariat Islam dan Qanun No.11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan
Syari’at Islam di bidang Akidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam yang salah satu ketentuannya adalah
kewajiban berbusana Islami bagi pemeluk muslim di seluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam.
Namun belum ada ketentuan hukum acara mengenai tata cara hukum acara Qanun tersebut. Kedua
Qanun tersebut diistilahkan dalam bahasa fiqh sebagai Qanun Formil, sedangkan Qanun Materil
belum disahkan.
Hal ini menunjukkan kekosongan hukum yang membuat tersangka dapat lepas dari jeratan hukum,
sehingga dalam Qanun No.10 Tahun 2002 kekosongan ini diatasi dengan tetap memberlakukan KUHP
sebagai dasar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Syari’ah tidak sepenuhnya menerapkan
Syari’at Islam di Aceh. Selain itu, yang membuat fatal adalah Qanun ini dikeluarkan di Aceh yang
merupakan wilayah Negara Republik Indonesia sehingga bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Sebagai contoh, didalam Syari’at Islam, orang-orang Islam dan orang-orang kafir mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda. Orang-orang Islam wajib membayar zakat jika telah sampai perhitungannya,
sedangkan orang-orang kafir wajib membayar jizyah, yaitu pajak per kepala yang dipungut sebagai
imbangan bagi keamanan diri mereka, dan setelah itu mereka wajib tunduk terhadap Syari’at Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan
mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama
dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka,
sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (Qs. At-
Taubah : 29)
Dengan hal ini maka orang-orang kafir tersebut bisa merasakan keadilan dari Syari’at Islam karena
mereka telah hidup dibawahnya, sehingga diharapkan mereka tertarik untuk masuk kedalam agama
Islam dan akhirnya akan selamat dari kekafiran yang membinasakan.
Namun hal ini tidak akan mungkin dilakukan oleh Pemerintah Aceh karena bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945. Di dalam Pancasila dan UUD 1945 orang-orang Islam dan orang-orang kafir
mempunyai hak dan kewajiban yang sama, sebagaimana didalam sila II butir I
dikatakan : ”Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar
sesama manusia”. Dan juga sebagaimana didalam UUD 1945 Bab X pasal 27 ayat (1) : ”Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Kita bisa melihat pada realita yang terjadi, bagaimana Pemerintah Aceh mewajibkan pajak bagi
seluruh manusia, sedangkan zakat hanya bersifat sukarela. Jika ada yang tidak membayar pajak,
maka dia akan mendapatkan hukuman, adapun jika ada yang tidak membayar zakat (yang sudah
sampai perhitungannya), maka hal itu tidaklah mengapa. Maka Syari’at Islam apa yang tidak
diwajibkan zakat didalamnya???!!!
Bahkan tidak cukup sampai disitu. Jika didalam Syari’at Islam yang sebenarnya orang-orang kafir
diwajibkan membayar pajak dan tunduk dibawah Syari’at Islam, maka didalam “Syari’at Islam” yang
sedang berlaku di Aceh ini, keadaan telah menjadi terbalik. Umat Islam disamping diwajibkan
membayar pajak, juga diwajibkan untuk tunduk kepada Syari’at Demokrasi. Padahal kita telah
mengetahui bahwa pada hakikatnya Demokrasi adalah sebuah agama yang diciptakan oleh orang-
orang kafir, yang mana tujuan mereka menciptakan agama Demokrasi ini adalah untuk membangkang
dari aturan Tuhan.
Demikian pula didalam permasalahan Riba. Walaupun Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah sangat jelas
mengharamkan riba didalam firman-Nya :
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah : 275)
Akan tetapi syari’at yang telah ditetapkan oleh Allah tentang pengharaman riba ini tidak akan mungkin
diberlakukan di Aceh, karena ekonomi yang berjalan di Indonesia adalah ekonomi yang menggunakan
sistem riba, sehingga di Aceh juga harus menyesuaikan dengan sistem yang berlaku.
Jadi didalam ”Syari’at Islam” yang sedang berlaku di Aceh, kekuasaan Allah masih berada dibawah
kekuasaan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman :
“Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya”. (Qs. Al-An’am : 61)
Akan tetapi menurut Pemerintah Aceh : ”Pancasila dan UUD 1945- lah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi”.
Contoh lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :\
“Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah ia”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam sangat menjaga agar pemeluknya jangan sampai ada yang murtad, karena kehidupan yang
sebenarnya adalah kehidupan akhirat, sedangkan kehidupan dunia ini hanyalah persinggahan
sementara. Orang-orang yang mati dalam keadaan beriman, maka dia akan mendapatkan surga.
Sedangkan orang-orang yang mati dalam keadaan kafir maka dia akan kekal di neraka. Maka, oleh
karena kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala membuat sebuah
peraturan yang tegas didalam hal ini, yaitu memberikan hukuman mati bagi siapa saja yang murtad
dari Islam. Sehingga dengan hal ini diharapkan umat Islam akan takut untuk murtad. Inilah makna
Rahmatan Lil ’Alamin, yaitu Syari’at menjaga agar manusia hidup dan mati dalam keadaan beriman
yang akan membawa kepada keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.
Akan tetapi hal ini tidak akan mungkin diterapkan oleh Pemerintah Aceh, karena bertentangan dengan
Pancasila, sila I butir II yang mana dikatakan : ”Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan”.
Dan juga bertentangan dengan UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat (2) yang berbunyi : “ Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Didalam Pancasila dan UUD 1945, seluruh manusia dibebaskan untuk berganti-ganti agama. Hal ini
berarti membuka pintu kemurtadan selebar-lebarnya. Dan kita bisa melihat bagaimana saat ini para
missionaris di Aceh sangat gencar dan sangat bebas melaksanakan misinya untuk memurtadkan
rakyat Aceh.
Jadi, didalam Syari’at Islam palsu yang sedang berlaku di Aceh, ketetapan Allah dan Rasul-Nya harus
tunduk oleh ketetapan Pancasila dan UUD 1945, padahal Allah Ta’ala telah berfirman :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka”. (Qs. Al-Ahzab : 36)
Akan tetapi menurut Pemerintah Aceh : ”Dan tidaklah patut bagi Allah dan Rasul-Nya, apabila
Pancasila dan UUD 1945 telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan yang lain”.
Dan hal ini sudah terbukti ketika pada tahun 2006 yang lalu 56 anggota DPR RI mengajukan petisi
untuk mencabut semua Perda yang bernuansa Syari’at Islam. Pimpinan DPR RI didesak agar segera
menyurati Presiden sehubungan dengan masalah itu. Dalam pandangan ke-56 anggota DPR RI
tersebut, Perda-Perda Syari’at telah melanggar dan bertentangan dengan prinsip Konstitusi dan
Pancasila. [Majalah Hidayatullah Edisi 3 / XIX Juli 2006, Jumadits Tsani 1427]
Namun mungkin saja Pemerintah Aceh akan berdalih dengan mengatakan : ”Kita akan menerapkan
Syari’at Islam secara bertahap, dan ini akan membutuhkan waktu yang sangat panjang”.
Pemerintah dalam hal ini telah berdusta, karena sebagaimana yang telah disebutkan diatas,
pemerintah tidak boleh menerapkan Syari’at Islam yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945.
Disamping itu, kita tanyakan juga pada Pemerintah Aceh : Adakah diantara Khulafaur Rasyidin (Abu
Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khatthab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib)---yang mana
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai mereka : ”Ikutilah sunnahku dan sunnah
khulafaur rasyidin sesudahku”,---ketika mereka memerintah berani menerapkan Syari’at Islam secara
bertahap ?? Perhatikanlah sikap para Sahabat yang mana Allah berfirman tentang mereka :
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan
anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka
pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai
di dalamnya selama-lamanya”. (Qs. At-Taubah : 100)
Inilah ulamanya Sahabat, Imamut Tafsir ‘Abdullah bin ‘Abbas, ketika beliau berkata : “Hampir kalian
ditimpa hujan batu dari langit, aku menuturkan : “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam”, akan tetapi kalian mengatakan : “Kata Abu Bakar dan Umar”.
Ucapan ini dari Ibnu ‘Abbas sebagai jawaban atas orang-orang yang berkata padanya :
“Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar tidak berpendapat adanya Tamattu’ dengan berumrah sampai
haji, dan keduanya berpendapat bahwa haji Ifrad lebih utama”, atau yang searti dengan ini.
Sementara Ibnu Abbas berpendapat bahwa Tamattu’ dengan umrah sampai haji adalah wajib. Ia
berkata : “Jika dia berthawaf di Ka’bah dan bersa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali keliling, maka
ia telah lepas dari umrahnya, mau tidak mau”. Karena ada hadits Suraqah bin Malik ketika Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh para Sahabat supaya mereka menjadikan-nya umrah dan
tahallul bila telah thawaf di Ka’bah dan bersa’i antara Shafa dan Marwah. Suraqah berkata : “Wahai
Rasulullah, apakah ini untuk tahun ini atau untuk selamanya?”. Beliau menjawab : “Untuk selama-
lamanya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka perhatikanlah bagaimana sikap seorang Sahabat yang Agung (‘Abdullah bin ‘Abbas) yang
menentang keras orang-orang yang lebih mendahulukan perkataan Abu Bakar dan Umar daripada
perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal kita semua mengetahui keutamaan mereka
berdua –Radhiyallahu ‘anhuma-. Jika demikian, bagaimana dengan Pemerintah yang lebih
mendahulukan Pancasila dan UUD 1945 daripada Allah dan Rasul-Nya??
Lalu perhatikan pula bagaimana pendapat para Imam Madzhab yang empat dalam menyikapi hal
ini :
Imam Abu Hanifah berkata : “Jika aku mengatakan suatu perkataan sedang Kitabullah menentangnya,
maka tinggalkanlah perkataanku karena Kitabullah”. Dikatakan : “Jika sabda Rasulullah yang
menentangnya?”. Beliau berkata : “Tinggalkanlah perkataanku karena sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam“. Dikatakan : “Jika perkataan Sahabat yang menentangnya?”. Beliau berkata :
“Tinggalkanlah perkataanku karena perkataan Sahabat”.
Sedangkan menurut Pemerintah Aceh : “Tinggalkanlah jika ada Syari’at Islam yang bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945”.
Imam Malik bin Anas berkata : “Tidak ada seorangpun dari kita kecuali ucapannya boleh diterima dan
ditolak kecuali penghuni kuburan ini (yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam)”.
Sedangkan menurut Pemerintah Aceh : “Tidak ada seorangpun dari kita kecuali ucapannya boleh
diterima dan ditolak kecuali Pancasila dan UUD 1945”.
Imam Asy-Syafi’i berkata : “Jika kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlawanan dengan
sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ambillah sunnah Rasulullah dan tinggalkanlah
apa yang aku katakan”.
Sedangkan menurut Pemerintah Aceh : “Jika kalian menemukan dalam Kitab Allah (Syari’at Islam)
sesuatu yang berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka ambillah Pancasila dan UUD 1945
dan tinggalkanlah Syari’at Islam”.
Dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Aku merasa heran dengan orang-orang yang mengetahui
isnad Hadits dan keshahihannya, tapi mereka menjadikan pendapat Sufyan (Ats-Tsauri) sebagai
acuannya, padahal Allah Ta’ala telah berfirman : “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang pedih”. (Qs. An-Nuur :
63). Tahukah kamu apa pengertian fitnah disini ? yaitu Syirik. Bisa jadi bila dia menolak sabda beliau,
akan terjadi suatu kesesatan, sehingga celakalah dia”.
Sungguh benar Imam Ahmad, Celakalah Pemerintah Aceh jika menolak ayat-ayat Allah dan sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
“Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu. (Yaitu) orang-
orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka. Amat besar
kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah
mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang”. (Qs. Al-Mu’min : 34-35)
Dalam hal ini Pemerintah Aceh ingin memposisikan dirinya seperti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam yang menerima syari’at Islam secara bertahap. Dan banyak dari umat Islam yang sudah
tertipu dengan hal ini. Padahal kita semua telah mengetahui bahwa Islam telah sampai kepada kita
secara sempurna dan paripurna, maka tidak boleh menerapkannya secara bertahap atau
menerapkan sebagiannya dengan meninggalkan sebagian lainnya atau memilih-milih yang sesuai
dengan kondisi dan melalaikan yang tidak sesuai dengan kondisi jika masih mungkin untuk
diterapkan. Sesungguhnya Islam yang hari ini ada di hadapan kita berbeda dengan Islam sebelum
turunnya firman Allah Ta’ala :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan dien kalian untuk kalian, dan Aku sempurnakan untuk kalian
nikmat-Ku dan Aku telah ridha Islam sebagai dien kalian”. (Qs. Al-Maaidah : 3)
Berkata Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu : “Rasulullah telah pergi meninggalkan kami (wafat), dan tidak
seekor burung yang terbang membalik-balikkan kedua sayapnya melainkan beliau telah menerangkan
ilmunya kepada kami”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda : “Tidak tinggal sesuatupun
yang mendekatkan kamu ke surga dan menjauhkan kamu dari neraka, melainkan sesungguhnya telah
dijelaskan kepada kamu”.
Dan dari Mutthalib bin Hanthab Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam telah bersabda : “Tidak aku tinggalkan sesuatupun juga apa-apa yang telah Allah
perintahkan kepada kamu, melainkan sesungguhnya telah aku perintahkan kepada kamu. Dan tidak
aku tinggalkan kepada kamu sesuatupun juga apa-apa yang telah Allah larang kamu
(mengerjakannya), melainkan sesungguhnya telah aku larang kamu (mengerjakannya)”.
Sebenarnya hal ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh ---Wallahu A’lam--- adalah karena jika Syari’at
Islam diterapkan secara sempurna akan banyak sekali bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu jika Syari’at Islam diterapkan secara bertahap akan mudah bagi Pemerintah Aceh
untuk menyeleksi dan tidak menerapkan kandungan Syari’at Islam yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945. Sehingga Syari’at Islam akan berjalan tanpa bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945.
Jadi, bagi Pemerintah Aceh bukannya Pancasila dan UUD 1945 yang harus mengikuti Allah dan Rasul-
Nya, akan tetapi Allah dan Rasul-Nya (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang harus mengikuti Pancasila dan
UUD 1945.
Dahulu, pernah suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam marah besar karena melihat ’Umar
masih membawa-bawa dan mempelajari Taurat, kemudian beliau bersabda :
“Seandainya Musa turun dan kalian mengikutinya serta meninggalkanku pastilah kalian
tersesat”. (HR. Ahmad)
Perhatikanlah...!!! Padahal yang dipelajari oleh ’Umar itu adalah kitab Taurat yang merupakan kitab
Allah juga, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melarangnya. Bahkan jika Nabi Musa
turun pada saat itu, maka tidak ada pilihan lain baginya selain mengikuti ketetapan yang dibawa oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika demikian, siapakah sebenarnya Pemerintah ini yang lebih
mendahulukan Pancasila dan UUD 1945 daripada Al-Qur’an dan As-Sunnah..??!!
Pada intinya, Pemerintah bersedia menerapkan Syari’at Islam asalkan tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945. Setiap syari’at Islam yang tidak sesuai dengan kandungan Pancasila dan
UUD 1945 maka tidak akan diterima dan tidak akan diterapkan.
”Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Maha Tinggi Allah terhadap apa yang mereka
persekutukan (dengan-Nya)”. (Qs. An-Naml : 63)
Jika hal ini telah jelas bagi kita, maka saat ini timbul sebuah pertanyaan. Metode siapakah
sebenarnya yang diambil oleh pemerintah dalam menerapkan ”Syari’at Islam”–nya ??? Perhatikanlah
firman Allah Ta’ala berikut :
“Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan)
kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka : "Kami telah
beriman", padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang
Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-
perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka merobah perkataan-perkataan
(Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan : "Jika diberikan ini (yang sudah di rubah-rubah
oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah".
Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu
menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak
hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh
siksaan yang besar”. (Qs. Al-Maaidah : 41)
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang yahudi yang berzina. Mereka mengubah kitab Allah
yang ada di tangan mereka yang didalamnya terdapat perintah rajam bagi pezina muhshon. Lalu
mereka merubah perintah tersebut dan membuat hukum sendiri di antara mereka, yaitu menjadi
cambuk seratus kali, pencorengan muka (dengan arang), dan menaikkan pelaku diatas keledai dengan
menghadap kebelakang. Maka ketika peristiwa tersebut terjadi, yaitu setelah hijrah, mereka berkata
kepada kalangan mereka sendiri : “Marilah kita berhukum kepadanya (maksudnya Rasulullah). Jika ia
memutuskan hukum cambuk dan pencorengan muka, terimalah keputusan itu darinya. Jadikanlah hal
itu sebagai alasan antara kalian dan Allah, bahwa ada salah seorang Nabi Allah yang telah
menetapkan hal itu diantara kalian. Namun jika ia memutuskan dengan hukuman rajam, janganlah
kalian mengikutinya”.
Didalam Tafsirnya, Al-Imam Ibnu Katsir berkata : “Ayat yang mulia diatas diturunkan berkenaan
dengan orang-orang yang segera menuju kepada kekafiran, keluar dari ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya. Yaitu orang-orang yang mengutamakan pendapat dan hawa nafsu mereka sendiri atas
Syari’at Allah Ta’ala. {“Yaitu di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka : “kami
telah beriman”. Padahal hati mereka belum beriman”}. Maksudnya, mereka menampakkan keimanan
melalui lisannya, padahal hati mereka rusak, lagi hampa dari keimanan, mereka itu adalah orang-
orang munafik”.
Didalam ayat ini dan sebab turunnya, terdapat persamaan antara apa yang dilakukan oleh Yahudi dan
apa yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh :
1. Orang-orang Yahudi dan Pemerintah sama-sama mengakui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
sebagai Nabi Allah.
2. Orang-orang Yahudi ingin berhukum kepada Rasulullah, namun di sisi lain mereka juga telah
membuat hukum sendiri, oleh karena itu mereka hanya mau menerima hukum dari Rasulullah jika
tidak bertentangan dengan hukum buatan mereka, dan hal ini sama persis dengan apa yang dilakukan
oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh juga ingin berhukum kepada Syari’at Islam yang dibawa oleh
Rasulullah, namun mereka juga telah mempunyai hukum sendiri yaitu Pancasila dan UUD 1945, oleh
karena itu Pemerintah hanya bersedia menerima Syari’at Islam yang tidak bertentangan dengan
kandungan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
3. Pemerintah juga mengatakan dengan lisan mereka berkali-kali bahwa mereka adalah orang-orang
yang beriman, sama persis dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Namun sebagaimana
yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Katsir : “Mereka menampakkan keimanan melalui lisannya,
padahal hati mereka rusak, lagi hampa dari keimanan, mereka itu adalah orang-orang munafik”. Dan
mereka juga adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Katsir, yaitu : “Orang-orang yang
segera menuju kepada kekafiran, keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Dan mari kita lihat kembali lanjutan dari ayat yang mulia diatas :
“Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai
Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari
putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman”. (Qs. Al-Maaidah : 43)
Perhatikanlah, bagaimana Pemerintah dalam hal ini kembali mengikuti jalan orang-orang Yahudi...!!
Ya, bagaimana mungkin Pemerintah mengangkat Pancasila dan UUD 1945 menjadi sumber segala
sumber hukum, padahal mereka mempunyai Al-Qur’an yang didalamnya ada hukum Allah??
“Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman”. (Qs. Al-Maaidah : 43)
Allah juga berfirman mengenai orang-orang Yahudi :
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang
lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam
kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah
tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (Qs. Al-Baqarah : 85)
Didalam ayat ini Allah Ta’ala mengabarkan bahwa orang-orang Yahudi beriman kepada sebahagian
kitab Taurat dan ingkar terhadap sebahagian yang lain. Hal ini sama dengan Pemerintah Aceh yang
menerima sebahagian Syari’at Allah (yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945) dan
ingkar terhadap sebahagian Syari’at Allah (yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945).
Sedangkan ini merupakan perbuatan yang pelakunya dihukumi kafir oleh Allah, sebagaimana didalam
firman-Nya :
“Dan mengatakan : “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami ingkar terhadap sebahagian
(yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang
demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya”. (Qs. An-Nisa’ :
150-151)
Ya...!! Sungguh dalam hal ini Pemerintah telah mengikuti jalan orang-orang Yahudi.
Namun seandainya kita menerima bahwa Pemerintah Aceh memang ingin menerapkan Syari’at Islam
secara keseluruhan, akan tetapi hal ini tetap tidak bisa diterima. Karena Pemerintah Aceh tidak akan
bisa menerapkan Syari’at Islam sebelum hukum tersebut mendapatkan pengesahan dari DPRD. Jadi
dalam hal ini, Pemerintah telah menempatkan posisi DPRD diatas posisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Pernah suatu ketika ada seorang kakek dari daerah Sumatera Barat datang ke Aceh karena mendapat
kabar bahwa di Aceh telah diterapkan Syari’at Islam. Kakek tersebut terus-menerus teringat akan
dosanya dimasa lalu yang telah berzina dan dia meminta agar dirinya dihukum rajam. Akhirnya
diapun mendatangi Kantor Dinas Syari’at Islam Prov. NAD dan bertemu dengan Kepala Dinas
tersebut ---pada saat itu--- yang bernama Alyasa Abu Bakar. Namun setelah mengetahui maksud
tujuan si kakek, Kepala Dinas tersebut ---dengan sangat meyakinkan dan dimuat di salah satu surat
kabar di Aceh yaitu Harian Serambi Indonesia--- berkata : ”Hukum rajam tidak bisa dilaksanakan
karena belum disahkan oleh DPRD”.
Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un. Perhatikanlah kesombongan yang besar ini.
Mari kita lihat kelanjutan dari kisah sebab turunnya ayat diatas (Qs. Al-Maaidah : 41-44). Malik
meriwayatkan dari Naafi’, ia dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan : ”Sesungguhnya orang-orang Yahudi
datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka menceritakan kepada beliau
bahwa ada seorang laki-laki dan seorang perempuan di antara mereka berzina. Lalu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka : “Apa yang kalian dapatkan dalam taurat
tentang zina?”. Mereka menjawab : ”Kami pertontonkan mereka dan dicambuk”. ‘Abdullah bin Salam
berkata : ”Kalian dusta, sesungguhnya di dalam taurat disebutkan rajam”.
Lalu mereka mendatangkan taurat dan menyebarkannya. Lalu salah seorang di antara mereka
meletakkan tangannya di atas ayat rajam, kemudian ia membaca yang sebelum dan yang
sesudahnya. Maka ‘Abdullah bin Salam mengatakan kepadanya : ”Angkatlah tanganmu!”. Maka ia
mengangkat tangannya dan ternyata itu adalah ayat rajam. Lalu mereka mengatakan : ”Ia benar wahai
Muhammad, di dalamnya ada ayat rajam”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan untuk merajam keduanya, maka keduanyapun dirajam. Lalu saya melihat laki-laki
tersebut memiringkan badannya untuk melindungi perempuan tersebut dari batu”. Hadits ini
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan menggunakan lafadh Al-Bukhari.
Sedangkan dalam riwayat Muslim berbunyi : “Bahwasanya didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam seorang laki-laki yahudi dan seorang perempuan yahudi yang berzina, lalu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam pergi sampai datang orang-orang yahudi. Maka beliau bertanya kepada
mereka : “Apa hukuman yang kalian dapatkan dalam taurat terhadap orang yang berzina?“. Mereka
menjawab : “Kami hitamkan wajah keduanya lalu kami angkat keduanya lalu kami hadapkan kedua
wajahnya secara berlawanan dan lalu kami kelilingkan keduanya”. Beliau bersabda : “Datangkanlah
taurat lalu bacalah jika kalian memang benar”.
Maka merekapun mendatangkannya lalu membacanya. Hingga ketika sampai ayat rajam, pemuda
yang membaca taurat tersebut meletakkan tangannya. Maka ‘Abdullah bin Salam ---sedangkan dia
bersama Rasulullah--- mengatakan kepadanya : “Suruh dia agar mengangkat tangannya”. Maka iapun
mengangkat tangannya, dan ternyata dibawahnya terdapat ayat rajam maka Rasulullah pun
memerintahkan untuk merajam keduanya, sehingga keduanyapun dirajam. ‘Abdullah bin ‘Umar
mengatakan : “Aku termasuk orang yang ikut merajam, dan saya melihat dia melindungi perempuan
tersebut dari batu dengan dirinya”.
Dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Al Barra’ bin ‘Azib, ia mengatakan : “Seorang yahudi yang telah
dihitamkan dan dicambuk dilewatkan dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil mereka dan bertanya : “Apakah seperti ini
hukuman bagi orang yang berzina yang kalian dapatkan dalam taurat?”. Mereka menjawab : ”Ya”.
Maka beliau memanggil salah seorang ulama mereka, lalu mengatakan kepadanya : “Aku
menyumpahmu atas nama Dzat yang menurunkan taurat kepada Musa, apakah begini hukuman bagi
orang yang berzina yang kalian dapatkan dalam kitab kalian?”. Maka dia menjawab : ”Demi Allah
tidak, dan kalau bukan karena engkau menyumpahku tentu aku tidak akan memberitahukannya
kepadamu. Kami mendapatkan hukuman bagi orang yang berzina adalah rajam. Akan tetapi karena
hal ini sering terjadi pada pemuka-pemuka kami. Padahal kami apabila yang melakukan pelanggaran
seorang pemuka maka kami biarkan dan apabila yang melakukan pelanggaran itu seorang yang
lemah, maka kami laksanakan hukuman. Maka kamipun mengatakan : ”Mari kita membuat hukuman
yang kita berlakukan untuk orang yang mulia maupun orang yang rendah.” Maka kami bersepakat
untuk menghitamkan dan mencambuk”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ya
Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang pertama kali menghidupkan perintah-Mu ketika mereka
mematikannya”. Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya.
Perhatikanlah bagaimana ketundukan dan kepatuhan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada
hukum Allah. Ketika beliau mengetahui bahwa hukum Allah untuk kasus tersebut adalah hukum rajam,
maka beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam segera memerintahkan orang-orang untuk melaksanakan
hukum tersebut. Sungguh tidak ada sedikitpun keberanian dari diri beliau untuk merasa berhak
mengesahkan hukum Allah.
Jika demikian, siapakah Pemerintah Aceh yang merasa berhak mengesahkan hukum Allah ini jika
dibandingkan dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ??
Siapakah sebenarnya Pemerintah Aceh ini yang merasa berhak untuk mengesahkan hukum Allah???
Apakah mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saja tidak pernah
berani mengesahkan apa yang telah Allah tetapkan/syari’atkan??? Apakah Pemerintah Aceh merasa
lebih tinggi kedudukannya dari Allah sehingga mereka merasa berhak mengesahkan Hukum Allah???
Wahai Pemerintah Aceh, siapakah kalian ini sehingga hukum Allah tidak bisa dilaksanakan sebelum
mendapatkan pengesahan dari kalian??? Siapa Allah dan siapa kalian??? Apakah kalian merasa lebih
tinggi dari Allah???
”Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Maha Tinggi Allah terhadap apa yang mereka
persekutukan (dengan-Nya)”. (Qs. An-Naml : 63)
Dan untuk menutup pembahasan ini, mari perhatikan firman Allah Ta’ala berikut :
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka
sendiri, lalu dikatakannya ; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang
sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis
oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka
kerjakan”. (Qs. Al-Baqarah : 79)
Az-Zuhri menceritakan, Ubaidillah bin Abdillah memberitahuku, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Wahai
kaum muslimin, bagaimana mungkin kalian menanyakan sesuatu pada ahlul kitab, sedangkan Kitab
Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya merupakan berita Allah yang paling aktual yang apabila kalian
membacanya tidak membosankan. Dan Allah telah memberitahu kalian bahwa Ahlul Kitab telah
mengganti Kitab Allah dan mengubahnya serta menulis Kitab baru dengan tangan mereka sendiri, lalu
mereka mengatakan bahwa kitab itu berasal dari Allah dengan maksud agar mereka dapat
menjualnya dengan harga yang murah”.
Maha suci Allah yang telah membongkar hakikat dari Syari’at Islam yang berlaku di Aceh saat ini.
Perhatikanlah kembali kesesuaian Pemerintah Aceh dan orang-orang Yahudi. Untuk menjalankan
Syari’at Islam palsunya, Pemerintah telah menyusun sebuah kitab yang diberi nama “QANUN”, yang
didalamnya berisi hukum-hukum yang sebagiannya berasal dari Islam dan sebagian lagi berasal dari
luar Islam. “QANUN” ini tidak akan bisa berlaku sebelum mendapatkan pengesahan. Dan hal ini
sangatlah jelas, bahwa “QANUN” ini adalah kitab yang berasal dari Pemerintah, bukan kitab yang
berasal dari Allah. Walaupun didalamnya terdapat sebagian hukum Allah, namun “QANUN” tetaplah
kitab Pemerintah, karena kitab Allah adalah Al-Qur’anul ‘Adhim yang tidak pernah memerlukan
pengesahan dari siapapun.
Lalu apakah itu “QANUN”? Didalam UU No. 18 Th. 2001 disebutkan : “Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dalam penyelenggaraan otonomi khusus”.
Jadi inilah “QANUN”, yaitu Peraturan Daerah.
Dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan
bahwa jenis dan susunan hirarkhi peraturan perundang-undangan adalah :
a. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
Dalam Pasal 12 RUU tersebut, ditegaskan bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Jadi inilah hakikat sebenarnya “QANUN” yang di klaim oleh Pemerintah sebagai Syari’at Islam, yaitu
sebuah Peraturan Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi. Sedangkan peraturan perundang-undangan tertinggi adalah Pancasila dan UUD 1945, yang
mana isinya sangat banyak yang bertentangan dengan hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dan untuk lebih memperjelas lagi hal ini bagi kita semua, ada baiknya kita sedikit mengupas “QANUN
ACEH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN QANUN”.
Didalam Bab I Pasal 1 ayat (16) disebutkan : “Materi muatan Qanun adalah seluruh materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah/otonomi khusus dan tugas pembantuan, serta
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi”.
Perhatikanlah, disini disebutkan bahwa materi muatan Qanun adalah penjabaran lebih lanjut
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bukan penjabaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
yang merupakan sumber hukum dalam Syari’at Islam. Jika demikian Syari’at Islam apa yang yang
dimaksud oleh Pemerintah Aceh???!!!
Kemudian dalam Bab II pasal 2 ayat (2) disebutkan : “Pembentukan Qanun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan :
a. Syari’at Islam;
b. Kepentingan Umum;
c. Qanun Lainnya; dan
d. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Perhatikanlah penipuan yang terdapat pada point (a). Disini disebutkan bahwa pembentukan
“QANUN” tidak boleh bertentangan dengan Syari’at Islam. Padahal tadi telah disebutkan bahwa
materi muatan “QANUN” adalah sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perundang-undangan yang lebih
tinggi yang mana peraturan tertingginya adalah Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan telah kita ketahui
didalam pembahasan Pancasila dan UUD 1945 dalam Timbangan Hukum Allah bagaimana
pertentangan yang sangat banyak antara Pancasila dan UUD 1945 dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Jadi bagaimana mungkin “QANUN” tidak bertentangan dengan Syari’at Islam ???
“Lihatlah bagaimana mereka telah berdusta kepada diri mereka sendiri”. (Qs. Al-An’am : 24)
Yang sebenarnya adalah pada point (d), yaitu “QANUN” tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, karena demikianlah realita yang terjadi.
Kemudian bagaimana “QANUN” yang diklaim sebagai Syari’at Islam ini dapat terlaksana?? Didalam
Bab VII bagian ke-2 pasal 36 ayat (1) disebutkan : “Rancangan Qanun yang telah disetujui bersama
oleh DPRA/DPRK dan Gubernur/bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRA/DPRK kepada
Gubernur/bupati/walikota untuk disahkan menjadi Qanun”.
Kemudian pada Bab VII bagian ke-2 pasal 37 ayat (3) disebutkan : “Dalam hal sahnya rancangan
Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi "Qanun ini
dinyatakan sah".
Maka inilah “QANUN”, yaitu kitab “ASLI” buatan Pemerintah, yang mana kitab itu mereka susun
sendiri, kemudian mereka musyawarahkan, lalu mereka sahkan untuk menjadi sebuah peraturan
hidup.
Setelah kita memahami hal ini, maka mari kita perhatikan kembali perkataan Ibnu ‘Abbas
diatas : “Dan Allah telah memberitahu kalian bahwa Ahlul Kitab telah mengganti Kitab Allah
dan mengubahnya serta menulis Kitab baru dengan tangan mereka sendiri, lalu mereka
mengatakan bahwa kitab itu berasal dari Allah“.
Maha Suci Allah yang telah menerangkan semua ini kepada kita.
Hal ini sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh yang telah menulis kitab baru
dengan tangan mereka sendiri yang bernama “QANUN”, lalu mereka mengatakan : “Qanun ini adalah
Syari’at Islam yang berasal dari Allah”.
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka
sendiri, lalu dikatakannya ; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang
sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis
oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka
kerjakan”. (Qs. Al-Baqarah : 79)
Kesimpulannya : Sesungguhnya Syari’at Islam yang berlaku di Aceh adalah Syari’at Islam palsu yang
pada hakikatnya adalah mempermainkan agama Allah. Maka wajib bagi setiap umat Islam untuk
tidak menerima keadaan ini, dan menuntut diberlakukannya Syari’at Islam yang sebenar-benarnya
secara kaffah.
Barangsiapa yang ridha dan rela dengan pemberlakuan Syari'at Islam Palsu ini, maka ia akan ikut
menanggung dosanya. Karena telah ada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
dari ’Abdullah bin Mas’ud, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
“Tak seorang nabi pun yang diutus sebelumku kecuali ia mempunyai sahabat–sahabat dan penolong-
penolong yang setia. Mereka mengikuti sunnah-sunnahnya dan mengerjakan apa yang
diperintahkannya. Kemudian datang setelah mereka kaum yang mengatakan apa yang tidak
mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Maka barang siapa yang
berjihad melawan mereka dengan tangannya maka dia adalah mukmin dan barang siapa berjihad
dengan lisannya dia adalah mukmin dan siapa yang berjihad dengan hatinya maka dia mukmin.
Setelah itu tidak ada lagi iman walaupun sebesar biji sawi ”. (HR. Muslim no. 5)
Wallahu a’lam bish shawab...
sumber:acehloen-sayang

Membongkar kitab iblis pancasila dan uud 45

Suara Ikhwan
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Lihat versi seluler
Langganan: Poskan Komentar (Atom)
Kamis, 10 November 2011
di 06:42
Label: tauhid jihad

Membongkar Kedok Kitab IblisPancasila dan
UUD 1945
Membongkar Kedok Kitab Iblis
Pancasila dan UUD 1945 Membongkar Kedok Pancasila dan
UUD 1945 ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ Pembahasan ini adalah untuk
menunjukkan kepada kita tentang
kemusyrikan yang terang dan
kekafiran yang nyata dari Pancasila
dan UUD 1945. Sehingga tidak ada lagi
kesamaran bagi kita untuk mengkafirkan siapa saja yang
menerima Pancasila dan UUD 1945,
membanggakannya, serta
mengamalkannya baik dalam
kehidupan pribadi maupun dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Di dalam Bab XV pasal 36 A :
'Lambang negara adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika'. Pancasila adalah dasar negara,
sehingga para Thaghut RI dan
aparatnya menyatakan bahwa
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara RI, serta
merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, pengamalannya harus
dimulai dari setiap warga negara
Indonesia. Setiap penyelenggara
negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan
Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan serta lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun
di daerah. [Lihat PPKn untuk SD dan
yang lainnya, bahasan Ekaprasetya Pancakarsa]. Jadi dasar negara RI, pandangan
hidupnya, serta sumber kejiwaannya bukan ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻪ ﻻ tapi falsafah syirik
Pancasila Thaghutiyyah Syaitaniyyah yang berasal dari ajaran syaitan
manusia, bukan dari wahyu samawi
ilahi ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman : 'Itulah Al-Kitab (Al-Qur?an), tidak ada
keraguan di dalamnya, sebagai
petunjuk (pedoman) bagi orang-orang yang
bertaqwa'.(Qs. Al-Baqarah : 2) Tapi mereka mengatakan : 'Ini
Pancasila adalah pedoman hidup bagi
bangsa dan pemerintah Indonesia'. ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala berfirman : 'Dan
sesungguhnya ini adalah jalan-Ku
yang lurus, maka ikutilah ia...'. (Qs. Al-
An?am : 153) Tapi mereka menyatakan : 'Inilah
Pancasila yang sakti, hiasilah hidupmu
dengan dengan moral Pancasila'. Oleh karena itu, dalam rangka
menjadikan generasi penerus bangsa
ini sebagai orang yang Pancasilais
(baca : musyrik), para Thaghut
(Pemerintah) menjadikan PMP/PPKn
sebagai pelajaran wajib di semua lembaga pendidikan mereka. Sekarang mari
kita kupas beberapa
butir Pancasila... Dalam sila I butir II : 'Saling
menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan'. Pancasila memberikan kebebasan
orang untuk memilih jalan hidupnya,
dan tidak ada hukum yang
melarangnya. Seandainya orang
muslim murtad dan masuk Nasrani,
Hindu, atau Budha, maka itu adalah kebebasannya dan tidak akan ada
hukuman baginya. Sehingga ini
membuka pintu lebar-lebar bagi
kemurtadan, sedangkan dalam ajaran
Tauhid Rasulullah bersabda : 'Siapa
yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia'. (HR. Al-Bukhari dan
Muslim) Namun kebebasan ini bukan berarti
orang muslim bebas melaksanakan
sepenuhnya ajaran Islam, tapi ini
dibatasi oleh Pancasila, sebagaimana
yang tertera dalam butir I : 'Menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab'. Sehingga bila ada orang murtad dari
Islam, terus ada orang yang
menegakkan terhadapnya hukum
ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala yaitu membunuhnya, maka orang yang
membunuh ini pasti dijerat hukum
Thaghut. Dalam sila II butir I : 'Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak
dan persamaan kewajiban antar
sesama manusia'. Yaitu bahwa tidak ada perbedaan di
antara mereka dalam status itu semua
dengan sebab dien (agama),
sedangkan ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman : 'Katakanlah : Tidak sama orang
buruk
dengan orang baik, meskipun
banyaknya yang buruk itu menakjubkan kamu'.
(Qs. Al-Maaidah : 100) Dia Ta'ala juga berfirman : 'Tidaklah sama penghuni
neraka
dengan penghuni surga'.(Qs. Al-Hasyr :
20) ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala juga berfirman : 'Maka apakah orang yang mukmin
(sama) seperti orang yang fasik?
(tentu) tidaklah sama'. (Qs. As-Sajadah :
18) Sedangkan kaum musyrikin dan
Thaghut Pancasila mengatakan :
'Mereka sama'. ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman : 'Maka apakah Kami
menjadikan orang-
orang islam (sama) seperti orang-
orang kafir. Mengapa kamu (berbuat
demikian), bagaimanakah kamu
mengambil keputusan? Atau adakah
kamu memiliki sebuah kitab (yang diturunkan ﺍﻟﻠّﻪ ) yang kamu membacanya,
bahwa didalamnya
kamu benar-benar boleh memilih apa
yang kamu sukai untukmu'.(Qs. Al-
Qalam : 35-38) Sedangkan budak Pancasila, mereka
menyamakan antara orang-orang
Islam dengan orang-orang kafir. Dan
saat ditanya, Apakah kalian
mempunyai buku yang kalian pelajari
tentang itu ? . Mereka menjawab : Ya, kami punya. Yaitu PMP/PPKn dan buku
lainnya yang dikatakan di dalamnya :
'Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan
kewajiban antar sesama manusia'. Apakah ini Tauhid atau Kekafiran ??? Lalu
dinyatakan dalam butir II :
'Saling mencintai sesama manusia'. Pancasila mengajarkan pemeluknya
untuk mencintai orang-orang Nasrani,
Hindu, Budha, Konghucu, para
Demokrat, para Quburriyyun, para
Thaghut dan orang-orang kafir
lainnya. Sedangkan ﺍﻟﻠّﻪ ta'ala mengatakan : 'Kamu tidak akan mendapati sesuatu
kaum yang beriman kepada ﺍﻟﻠّﻪ dan hari akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang
ﺍﻟﻠّﻪ dan Rasul-Nya, sekalipun orang- orang itu bapak-bapak, atau anak-
anak atau saudara-saudara ataupun
keluarga mereka'.(Qs. Al Mujadilah : 22) Kata Pancasila : 'Harus saling mencintai
meskipun dengan orang-orang non-
muslim'. Namun kata ﺍﻟﻠّﻪ , orang yang saling mencintai dengan mereka
bukanlah orang Islam. ﺍﻟﻠّﻪ mengajarkan Tauhid, Tapi Pancasila mengajarkan
kekafiran ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala juga berfirman : 'Wahai orang-orang yang
beriman,
janganlah kalian jadikan musuh-Ku
dan musuh kalian sebagai teman
setia yang kalian menjalin kasih
sayang dengan mereka'.(Qs. Al-
Mumtahanah : 1) Dia subhanahu wata'ala berfirman
tentang siapa musuh kita itu : 'sesungguhnya orang-orang kafir
adalah musuh yang nyata bagi
kalian'.(Qs. An-Nisa? : 101) Renungi ayat-ayat itu dan amati
butir Pancasila di atas. Yang satu ke timur dan yang satu
lagi ke barat, Sungguh sangat jauh antara timur
dan barat ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman tentang ajaran Tauhid yang
diserukan
para Rasul : 'serta tampak antara kami dengan
kalian permusuhan dan kebencian
untuk selama-lamanya sampai kalian
beriman kepada ﺍﻟﻠّﻪ saja'.(Qs. Al- Mumtahanah : 4) Tapi dalam Thaghut
Pancasila :
'Tidak ada permusuhan dan
kebencian, tapi harus toleran dan
tenggang rasa'. Apakah ini Tauhid atau Syirik ??? Ya, Tauhid... tapi bukan
Tauhidullah,
namun Tauhid (Penyatuan) kaum
musyrikin atau Tauhiduth
Thawaaghit. Rasulullah ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻠﻰ telah mengabarkan bahwa : 'Ikatan
iman
yang paling kokoh adalah cinta karena
ﺍﻟﻠّﻪ dan benci karena ﺍﻟﻠّﻪ '. Namun kalau kamu iman kepada
Pancasila, maka cintailah orang karena
dasar ini dan bencilah dia karenanya.
Kalau demikian berarti adalah orang
beriman, tapi bukan kepada ﺍﻟﻠّﻪ , namun beriman kepada Thaghut
Pancasila. Inilah yang dimaksud
dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yang Esa itu bukanlah ﺍﻟﻠّﻪ dalam agama Pancasila ini, tapi itulah garuda
Pancasila. Enyahlah Tuhan yang seperti itu... Dan enyahlah para pemujanya....
Dalam sila III butir I : 'Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan
dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan'. Inilah yang dinamakan dien (agama)
Nasionalisme yang merupakan ajaran
syirik. Dalam butir di atas, kepentingan
Nasional harus lebih di dahulukan
siatas kepentingan golongan (baca :
agama). ApabilaTauhid atau ajaran Islam
bertentangan dengan kepentingan
syirik atau kufur negara, maka
Tauhid harus mengalah. Sedangkan
ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman : 'Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian mendahului ﺍﻟﻠّﻪ dan Rasul-Nya'. (Qs. Al-Hujurat : 1) Oleh sebab
itu, karena Nasionalisme
adalah segalanya maka hukum-hukum
yang dibuat dan diterapkan adalah
yang disetujui oleh orang-orang kafir
asli dan kafir murtad, karena hukum
ﺍﻟﻠّﻪ sangat-sangat menghancurkan tatanan Nasionalisme, ini kata
Musyrikun Pancasila. Sebenarnya kalau dijabarkan setiap
butir dari Pancasila itu dan ditimbang
dengan Tauhid, tentulah
membutuhkan waktu dan lembaran
yang banyak. Namun disini kita
mengisyaratkan sebagiannya saja. Kekafiran, kemusyrikan dan
kezindikan Pancasila adalah
banyak sekali. Sekiranya uraian di
atas cukuplah sebagai hujjah bagi
pembangkang dan sebagai cahaya
bagi yang mengharapkan hidayah. Setelah mengetahui kekafiran Pancasila
ini, apakah mungkin orang muslim
masih mau melagukan : 'Garuda
Pancasila, akulah pendukungmu...'. Tidak ada yang melantunkannya
kecuali orang kafir mulhid atau orang
jahil yang sesat yang tidak tahu hakikat
Pancasila. Sedangkan di dalam UUD 1945 Bab II
pasal 3 ayat (1) : 'MPR berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar'. Sudah kita ketahui bahwa hak
menentukan hukum / aturan /
undang-undang adalah hak khusus
ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala. Dan bila itu dipalingkan kepada selain ﺍﻟﻠّﻪ maka itu
adalah syirik akbar. ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala berfirman : 'Dan Dia tidak
mengambil seorangpun
menjadi sekutu bagi-Nya dalam
menetapkan hukum'. (Qs. Al-Kahfi : 26) ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala berfirman :
'Hak hukum (putusan) hanyalah milik
ﺍﻟﻠّﻪ '. (Qs. Yusuf : 40) Tasyri' (pembuatan hukum) adalah hak
khusus ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala, ini artinya MPR adalah arbab (Tuhan-
Tuhan) selain ﺍﻟﻠّﻪ , dan orang-orang yang duduk sebagai anggota MPR
adalah orang-orang yang mengaku
sebagai Rabb (Tuhan), sedangkan
orang-orang yang memilihnya adalah
orang-orang yang mengangkat ilah
yang mereka ibadahi. Sehingga ucapan setiap anggota MPR : 'Saya adalah
anggota MPR', artinya adalah 'Saya
adalah Tuhan selain ﺍﻟﻠّﻪ '. UUD 1945 Bab VII pasal 20 ayat (1) :
'Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang'. Padahal dalam Tauhid, yang
memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang / hukum / aturan
tak lain hanyalah ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala. Dalam pasal 21 ayat (1) : 'Anggota
DPR
berhak memajukan usul Rancangan
Undang-Undang'. UUD 1945 Bab III pasal 5 ayat (1) :
'Presiden berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat'. Bahkan kekafiran itu tidak terbatas
pada pelimpahan wewenang hukum
kepada para Thaghut itu, tapi itu semua
diikat dengan hukum yang lebih tinggi,
yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Rakyat lewat lembaga MPR-nya boleh berbuat tapi harus sesuai UUD 1945,
sebagaimana dalam Bab I pasal 1 ayat
(2) : 'Kedaulatan berada di tangan
rakyat, dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar'. Begitu juga Presiden, sebagaimana
dalam Bab III pasal 4 ayuat (1) UUD
1945 : 'Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar'. Bukan menurut Al-Qur'an dan As-
Sunnah, tapi menurut Undang-Undang
Dasar. Apakah ini islam ataukah kekafiran ??? Bahkan bila ada perselisihan
kewenangan antar lembaga
pemerintahan, maka putusan final
dikembalikan kepada Mahkamah
Thaghut yang mereka namakan
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dalam Bab IX pasal 24C ayat (1) :
'Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum'. Padahal dalam ajaran Tauhid, semua
harus dikembalikan kepada ﺍﻟﻠّﻪ dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya :
"Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada ﺍﻟﻠّﻪ (Al- Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika
kamu benar‑benar beriman kepada ﺍﻟﻠّﻪ dan hari kemudian". (Qs. An‑Nisa' : 59)
Al imam Ibnu Katsir rahimahullah
berkata : '(firman ﺍﻟﻠّﻪ ) ini menunjukkan bahwa orang yang tidak merujuk
hukum dalam kasus
persengketaannya kepada Al-Kitab
dan As-Sunnah serta tidak kembali
kepada keduanya dalam hal itu, maka
dia bukan orang yang beriman kepada ﺍﻟﻠّﻪ dan hari akhir'. [Tafsir Al-Qur?an Al-?
Adhim : II / 346]. Ini adalah tempat untuk mencari
keadilan dalam Islam, tapi dalam ajaran
Thaghut RI, keadilan ada pada hukum
yang mereka buat sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 Thaghut
memberikan jaminan kemerdekaan
penduduk untuk meyakini ajaran apa
saja, sehingga pintu-pintu kekafiran,
kemusyrikan dan kemurtadan terbuka
lebar dengan jaminan UUD. Orang murtad masuk ke agama lain adalah
hak kemerdekaannya dan tidak ada
sanksi hukum atasnya. Padahal dalam
ajaran ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala, orang murtad punya dua pilihan, kembali ke
Islam atau dihukum mati, sebagaimana
sabda Rasulullah : 'Barangsiapa mengganti agamanya
maka bunuhlah ia'. (HR. Bukhari dan
Muslim) Orang meminta-minta ke kuburan,
membuat sesajen, tumbal,
mengkultuskan seseorang, dan
perbuatan syirik lainnya, dia mendapat
jaminan UUD, sebagaimana dalam Bab
XI pasal 29 ayat (2) : 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaannya itu'. Mengeluarkan pendapat, pikiran dan
sikap meskipun kekafiran adalah hak
yang dilindungi Negara dengan dalih
HAM, sebagaimana dalam Bab XA pasal
28E ayat (2) : 'Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya'. Budaya syirik dan berhalanya
mendapat jaminan penghormatan
dengan landasan hukum Thaghut,
sebagaimana dalam Bab yang sama
pasal 28 I ayat (3) : 'Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban'. UUD 1945 juga menyamakan antara
orang muslim dengan orang kafir,
sebagaimana di dalam Bab X pasal 27
ayat (1) : 'Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya'. Padahal ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala telah
membedakan antara orang kafir
dengan orang muslim dalam ayat-ayat
yang sangat banyak. ﺍﻟﻠّﻪ Ta'ala berfirman : 'Tidaklah sama penghuni neraka
dengan penghuni surga.' (Qs. Al-Hasyr :
20) ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala berfirman seraya mengingkari kepada orang
yang menyamakan antara dua
kelompok dan membaurkan hukum-
hukum mereka : 'Maka apakah Kami menjadikan orang-
orang islam (sama) seperti orang-
orang kafir. Mengapa kamu (berbuat
demikian), bagaimanakah kamu
mengambil keputusan?'.(Qs. Al-Qalam :
35 - 36) Dia subhanahu wata?ala berfirman : 'Maka apakah orang yang mukmin
(sama) seperti orang yang fasik?
(tentu) tidaklah sama'. (Qs. As-Sajadah :
18) ﺍﻟﻠّﻪ subanahu wata'ala menginginkan adanya garis pemisah yang syar'i
antara para wali-Nya dengan musuh-
musuh-Nya dalam hukum-hukum
dunia dan akhirat. Namun orang-orang
yang mengikuti syahwat dari kalangan
budak Undang-Undang negeri ini ingin menyamakan antara mereka. Siapakah
yang lebih baik ??? Tentulah aturan ﺍﻟﻠّﻪ Yang Maha Esa yang lebih baik