Minggu, 21 Oktober 2012

TANYA JAWAB

Bila dalam sebuah operasi jihad, seorang
mujahid secara tidak sengaja membunuh
seorang muslim, apa yang harus dilakukan ?
Syaikh Hamid bin Abdullah Al-Ali
(ulama Kuwait)

SOAL :
Jika kita melakukan peledakkan terhadap
kaum kafir penjajah, dan secara tidak
sengaja ada muslim yang terbunuh, apakah
mujahid harus membayar diyat dan
kafarah ?

JAWABAN : 
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam
teruntuk kepada Nabi kita, Muhammad,
keluarga dan para sahabat beliau.

Jika seorang mujahid sudah berhati-hati
dalam melakukan peledakkan terhadap
orang-orang kafir dan ia berusaha menjauhi 
semampunya terjadinya bahayaatas kaum muslimin
lalu dalam peledakkan tersebut terbunuh seorang 
muslim tanpa sengaja, maka ia termasuk dalam
keumuman firman Allah Ta'ala :

ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﺪُﻭٍّ ﻟَّﻜُﻢْ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺆْﻣِﻦُُ ﻓَﺘَﺤْﺮِﻳﺮُ ﺭَﻗَﺒَﺔٍ ٍﺔَﻨِﻣْﺆُﻣ
 
" Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang
memusuhimu, padahal ia mu'min, maka
(hendaklah si pembunuh) memerdekakan
hamba-sahaya yang mu'min."{QS. Al-Nisa' :92]. 

Al-Qur'an tidak menyebutkan diyat. Tidak
wajibnya membayar diyat ini merupakan
pendapat yang benar (kuat) menurut
madzhab Hambali. 

Pendapat ini adalah
pendapat yang paling benar berdasar
dalilnya, juga merupakan pendapat yang paling 
hati-hati. Maka si mujahid hanya wajib membayar 
kafarah ; memerdekkan seorang budak mukminah

Jika ia tidak menemukan ---seperti kondisi zaman
sekarang---, ia harus shaum (puasa) dua
bulan berturut-turut, dan ia boleh menundanya 
sampai ia mampu melakukannya.

Mayoritas ulama madzhab Hanafi
berpendapat, ia tidak wajib membayar diyat
maupun kafarah. Mereka beralasan, jihad
adalah sebuah kewajiban, sedangkan denda (garamat) 
tidak dikaitkan dengan sebuah kewajiban.

Sebuah kewajiban adalah hal yang diperintahkan,
mau tidak mau ---harus dikerjakan---, sedangkan
sebab denda adalah sikap aniaya yang
dilarang, dan antara keduanya (perintah dan larangan ini) 
jelas saling bertolak belakang. 

Mewajibkan denda akan menghalangi pelaksanaan 
sebuah kewajiban, karena mereka akan menolak 
melaksanakan kewajiban tersebut karena
takut terkena denda.Maka, denda seharusnya tidak ada.

Para ulama madzhab Hanafi menyebutkan
hal ini saat membicarakan masalah Tatarus
(pagar betis), yaitu tatkala kaum muslimin
menembak kaum kafir yang menjadikan
sebagian kaum muslimin sebagai perisai hidup, sehingga 
berakibat sebagian kaum muslimin tersebut terbunuh. 

Maka dalam kasus kita ini, menurut madzhab mereka si
mujahid lebih berhak untuk tidak terkena kafarah dan diyat. 

KESIMPULAN :
Si mujahid harus membayar kafarah jika ia
tahu bahwa ada seorang muslim yang
terbunuh dalam peledakan tersebut,
namun ia tidak wajib membayar diyat.
Seyogyanya juga diketahui ---sebagaimana 

telah kami sebutkan sebelumnya---- bahwa
siapapun yang bersama orang-orang kafir
harbiyin, baik dari kalangan polisi maupun
selainnya, yang berada dalam barisan
mereka dengan (memberikan bantuan berupa) 

pendapat, ikut berperang atau bentuk bantuan apapun, maka 
hukumnya sama dengan hukum kaum kafir harbiyin
tersebut. Darahnya sama dengan darah

kafir harbi, boleh ditumpahkan. 

Hal ini bersama dalil-dalilnya telah berulang kali
kami sebutkan sebelum ini. Jadi, jawaban saya (wajib membayar kafarah) adalah
dalam kasus kaum muslimin yang terbunuh,
sementara ia tidak berada dalam barisan
kaum kafir harbi. 

Wallahu A'lam bish Shawab. Syaikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali
Tanggal 3 Januari 2004 M Sumber : www. Almaqdese.com

1 komentar:

  1. hhmm...jdi teringat bom bali...klu ada org muslim yg terkena bom,hrs dipertanyakan ..lgi apa org muslim ditempat maksiat..?

    BalasHapus