Jumat, 23 November 2012

HUKUM BERSENTUHAN DGN BKN MAHROM

Hukum menyentuh wanita bukan mahram

Oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menjabat tangan
wanita yang bukan mahram? Bagaimana
pula hukumnya bila pada tangan wanita
tersebut dilapisi sarung tangan atau
semisalnya? Dan apakah ada perbedaan
jika yang menjabat tangannya itu anak muda, orang yang sudah tua atau wanita
yang telah lanjut usia?


Jawaban:

Tidak boleh berjabat tangan dengan
wanita yang bukan mahramnya secara
mutlak, baik wanita itu masih muda
ataupun sudah tua, baik laki-laki yang
menjabat tangannya masih muda ataupun
sudah tua, karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah. 
 
Telah shahih riwayat
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi
wasallam,  
 
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan
dengan wanita.” [H.R. Ahmad 26466, An-
Nasa’i 4181, Ibnu Majah 2874]
 
A’isyah radhiyallahu ‘anha berkata,
 “Tidak pernah sama sekali tangan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi
wasallam menyentuh tangan wanita,
melainkan beliau membaiat mereka
dengan ucapan.” [HR. Al-Bukhari 5388
dan Muslim 1866] 
 
Tidak dibedakan apakah menjabat
tangannya dengan pelapis ataupun tidak,
karena keumuman dalil menunjukkan hal
tersebut, dan hal ini dalam rangka
menutup pintu fitnah.”


Majallah Ad-Da’wah edisi 885
Alih Bahasa: Fikri Abul Hasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar