Jumat, 04 Mei 2012

Membongkar kitab iblis pancasila dan uud 45

Suara Ikhwan
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Lihat versi seluler
Langganan: Poskan Komentar (Atom)
Kamis, 10 November 2011
di 06:42
Label: tauhid jihad

Membongkar Kedok Kitab IblisPancasila dan
UUD 1945
Membongkar Kedok Kitab Iblis
Pancasila dan UUD 1945 Membongkar Kedok Pancasila dan
UUD 1945 ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ Pembahasan ini adalah untuk
menunjukkan kepada kita tentang
kemusyrikan yang terang dan
kekafiran yang nyata dari Pancasila
dan UUD 1945. Sehingga tidak ada lagi
kesamaran bagi kita untuk mengkafirkan siapa saja yang
menerima Pancasila dan UUD 1945,
membanggakannya, serta
mengamalkannya baik dalam
kehidupan pribadi maupun dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Di dalam Bab XV pasal 36 A :
'Lambang negara adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika'. Pancasila adalah dasar negara,
sehingga para Thaghut RI dan
aparatnya menyatakan bahwa
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara RI, serta
merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, pengamalannya harus
dimulai dari setiap warga negara
Indonesia. Setiap penyelenggara
negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan
Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan serta lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun
di daerah. [Lihat PPKn untuk SD dan
yang lainnya, bahasan Ekaprasetya Pancakarsa]. Jadi dasar negara RI, pandangan
hidupnya, serta sumber kejiwaannya bukan ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻪ ﻻ tapi falsafah syirik
Pancasila Thaghutiyyah Syaitaniyyah yang berasal dari ajaran syaitan
manusia, bukan dari wahyu samawi
ilahi ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman : 'Itulah Al-Kitab (Al-Qur?an), tidak ada
keraguan di dalamnya, sebagai
petunjuk (pedoman) bagi orang-orang yang
bertaqwa'.(Qs. Al-Baqarah : 2) Tapi mereka mengatakan : 'Ini
Pancasila adalah pedoman hidup bagi
bangsa dan pemerintah Indonesia'. ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala berfirman : 'Dan
sesungguhnya ini adalah jalan-Ku
yang lurus, maka ikutilah ia...'. (Qs. Al-
An?am : 153) Tapi mereka menyatakan : 'Inilah
Pancasila yang sakti, hiasilah hidupmu
dengan dengan moral Pancasila'. Oleh karena itu, dalam rangka
menjadikan generasi penerus bangsa
ini sebagai orang yang Pancasilais
(baca : musyrik), para Thaghut
(Pemerintah) menjadikan PMP/PPKn
sebagai pelajaran wajib di semua lembaga pendidikan mereka. Sekarang mari
kita kupas beberapa
butir Pancasila... Dalam sila I butir II : 'Saling
menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan'. Pancasila memberikan kebebasan
orang untuk memilih jalan hidupnya,
dan tidak ada hukum yang
melarangnya. Seandainya orang
muslim murtad dan masuk Nasrani,
Hindu, atau Budha, maka itu adalah kebebasannya dan tidak akan ada
hukuman baginya. Sehingga ini
membuka pintu lebar-lebar bagi
kemurtadan, sedangkan dalam ajaran
Tauhid Rasulullah bersabda : 'Siapa
yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia'. (HR. Al-Bukhari dan
Muslim) Namun kebebasan ini bukan berarti
orang muslim bebas melaksanakan
sepenuhnya ajaran Islam, tapi ini
dibatasi oleh Pancasila, sebagaimana
yang tertera dalam butir I : 'Menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab'. Sehingga bila ada orang murtad dari
Islam, terus ada orang yang
menegakkan terhadapnya hukum
ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala yaitu membunuhnya, maka orang yang
membunuh ini pasti dijerat hukum
Thaghut. Dalam sila II butir I : 'Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak
dan persamaan kewajiban antar
sesama manusia'. Yaitu bahwa tidak ada perbedaan di
antara mereka dalam status itu semua
dengan sebab dien (agama),
sedangkan ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman : 'Katakanlah : Tidak sama orang
buruk
dengan orang baik, meskipun
banyaknya yang buruk itu menakjubkan kamu'.
(Qs. Al-Maaidah : 100) Dia Ta'ala juga berfirman : 'Tidaklah sama penghuni
neraka
dengan penghuni surga'.(Qs. Al-Hasyr :
20) ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala juga berfirman : 'Maka apakah orang yang mukmin
(sama) seperti orang yang fasik?
(tentu) tidaklah sama'. (Qs. As-Sajadah :
18) Sedangkan kaum musyrikin dan
Thaghut Pancasila mengatakan :
'Mereka sama'. ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman : 'Maka apakah Kami
menjadikan orang-
orang islam (sama) seperti orang-
orang kafir. Mengapa kamu (berbuat
demikian), bagaimanakah kamu
mengambil keputusan? Atau adakah
kamu memiliki sebuah kitab (yang diturunkan ﺍﻟﻠّﻪ ) yang kamu membacanya,
bahwa didalamnya
kamu benar-benar boleh memilih apa
yang kamu sukai untukmu'.(Qs. Al-
Qalam : 35-38) Sedangkan budak Pancasila, mereka
menyamakan antara orang-orang
Islam dengan orang-orang kafir. Dan
saat ditanya, Apakah kalian
mempunyai buku yang kalian pelajari
tentang itu ? . Mereka menjawab : Ya, kami punya. Yaitu PMP/PPKn dan buku
lainnya yang dikatakan di dalamnya :
'Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan
kewajiban antar sesama manusia'. Apakah ini Tauhid atau Kekafiran ??? Lalu
dinyatakan dalam butir II :
'Saling mencintai sesama manusia'. Pancasila mengajarkan pemeluknya
untuk mencintai orang-orang Nasrani,
Hindu, Budha, Konghucu, para
Demokrat, para Quburriyyun, para
Thaghut dan orang-orang kafir
lainnya. Sedangkan ﺍﻟﻠّﻪ ta'ala mengatakan : 'Kamu tidak akan mendapati sesuatu
kaum yang beriman kepada ﺍﻟﻠّﻪ dan hari akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang
ﺍﻟﻠّﻪ dan Rasul-Nya, sekalipun orang- orang itu bapak-bapak, atau anak-
anak atau saudara-saudara ataupun
keluarga mereka'.(Qs. Al Mujadilah : 22) Kata Pancasila : 'Harus saling mencintai
meskipun dengan orang-orang non-
muslim'. Namun kata ﺍﻟﻠّﻪ , orang yang saling mencintai dengan mereka
bukanlah orang Islam. ﺍﻟﻠّﻪ mengajarkan Tauhid, Tapi Pancasila mengajarkan
kekafiran ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala juga berfirman : 'Wahai orang-orang yang
beriman,
janganlah kalian jadikan musuh-Ku
dan musuh kalian sebagai teman
setia yang kalian menjalin kasih
sayang dengan mereka'.(Qs. Al-
Mumtahanah : 1) Dia subhanahu wata'ala berfirman
tentang siapa musuh kita itu : 'sesungguhnya orang-orang kafir
adalah musuh yang nyata bagi
kalian'.(Qs. An-Nisa? : 101) Renungi ayat-ayat itu dan amati
butir Pancasila di atas. Yang satu ke timur dan yang satu
lagi ke barat, Sungguh sangat jauh antara timur
dan barat ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman tentang ajaran Tauhid yang
diserukan
para Rasul : 'serta tampak antara kami dengan
kalian permusuhan dan kebencian
untuk selama-lamanya sampai kalian
beriman kepada ﺍﻟﻠّﻪ saja'.(Qs. Al- Mumtahanah : 4) Tapi dalam Thaghut
Pancasila :
'Tidak ada permusuhan dan
kebencian, tapi harus toleran dan
tenggang rasa'. Apakah ini Tauhid atau Syirik ??? Ya, Tauhid... tapi bukan
Tauhidullah,
namun Tauhid (Penyatuan) kaum
musyrikin atau Tauhiduth
Thawaaghit. Rasulullah ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻠﻰ telah mengabarkan bahwa : 'Ikatan
iman
yang paling kokoh adalah cinta karena
ﺍﻟﻠّﻪ dan benci karena ﺍﻟﻠّﻪ '. Namun kalau kamu iman kepada
Pancasila, maka cintailah orang karena
dasar ini dan bencilah dia karenanya.
Kalau demikian berarti adalah orang
beriman, tapi bukan kepada ﺍﻟﻠّﻪ , namun beriman kepada Thaghut
Pancasila. Inilah yang dimaksud
dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yang Esa itu bukanlah ﺍﻟﻠّﻪ dalam agama Pancasila ini, tapi itulah garuda
Pancasila. Enyahlah Tuhan yang seperti itu... Dan enyahlah para pemujanya....
Dalam sila III butir I : 'Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan
dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan'. Inilah yang dinamakan dien (agama)
Nasionalisme yang merupakan ajaran
syirik. Dalam butir di atas, kepentingan
Nasional harus lebih di dahulukan
siatas kepentingan golongan (baca :
agama). ApabilaTauhid atau ajaran Islam
bertentangan dengan kepentingan
syirik atau kufur negara, maka
Tauhid harus mengalah. Sedangkan
ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala berfirman : 'Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian mendahului ﺍﻟﻠّﻪ dan Rasul-Nya'. (Qs. Al-Hujurat : 1) Oleh sebab
itu, karena Nasionalisme
adalah segalanya maka hukum-hukum
yang dibuat dan diterapkan adalah
yang disetujui oleh orang-orang kafir
asli dan kafir murtad, karena hukum
ﺍﻟﻠّﻪ sangat-sangat menghancurkan tatanan Nasionalisme, ini kata
Musyrikun Pancasila. Sebenarnya kalau dijabarkan setiap
butir dari Pancasila itu dan ditimbang
dengan Tauhid, tentulah
membutuhkan waktu dan lembaran
yang banyak. Namun disini kita
mengisyaratkan sebagiannya saja. Kekafiran, kemusyrikan dan
kezindikan Pancasila adalah
banyak sekali. Sekiranya uraian di
atas cukuplah sebagai hujjah bagi
pembangkang dan sebagai cahaya
bagi yang mengharapkan hidayah. Setelah mengetahui kekafiran Pancasila
ini, apakah mungkin orang muslim
masih mau melagukan : 'Garuda
Pancasila, akulah pendukungmu...'. Tidak ada yang melantunkannya
kecuali orang kafir mulhid atau orang
jahil yang sesat yang tidak tahu hakikat
Pancasila. Sedangkan di dalam UUD 1945 Bab II
pasal 3 ayat (1) : 'MPR berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar'. Sudah kita ketahui bahwa hak
menentukan hukum / aturan /
undang-undang adalah hak khusus
ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala. Dan bila itu dipalingkan kepada selain ﺍﻟﻠّﻪ maka itu
adalah syirik akbar. ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala berfirman : 'Dan Dia tidak
mengambil seorangpun
menjadi sekutu bagi-Nya dalam
menetapkan hukum'. (Qs. Al-Kahfi : 26) ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala berfirman :
'Hak hukum (putusan) hanyalah milik
ﺍﻟﻠّﻪ '. (Qs. Yusuf : 40) Tasyri' (pembuatan hukum) adalah hak
khusus ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala, ini artinya MPR adalah arbab (Tuhan-
Tuhan) selain ﺍﻟﻠّﻪ , dan orang-orang yang duduk sebagai anggota MPR
adalah orang-orang yang mengaku
sebagai Rabb (Tuhan), sedangkan
orang-orang yang memilihnya adalah
orang-orang yang mengangkat ilah
yang mereka ibadahi. Sehingga ucapan setiap anggota MPR : 'Saya adalah
anggota MPR', artinya adalah 'Saya
adalah Tuhan selain ﺍﻟﻠّﻪ '. UUD 1945 Bab VII pasal 20 ayat (1) :
'Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang'. Padahal dalam Tauhid, yang
memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang / hukum / aturan
tak lain hanyalah ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala. Dalam pasal 21 ayat (1) : 'Anggota
DPR
berhak memajukan usul Rancangan
Undang-Undang'. UUD 1945 Bab III pasal 5 ayat (1) :
'Presiden berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat'. Bahkan kekafiran itu tidak terbatas
pada pelimpahan wewenang hukum
kepada para Thaghut itu, tapi itu semua
diikat dengan hukum yang lebih tinggi,
yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Rakyat lewat lembaga MPR-nya boleh berbuat tapi harus sesuai UUD 1945,
sebagaimana dalam Bab I pasal 1 ayat
(2) : 'Kedaulatan berada di tangan
rakyat, dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar'. Begitu juga Presiden, sebagaimana
dalam Bab III pasal 4 ayuat (1) UUD
1945 : 'Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar'. Bukan menurut Al-Qur'an dan As-
Sunnah, tapi menurut Undang-Undang
Dasar. Apakah ini islam ataukah kekafiran ??? Bahkan bila ada perselisihan
kewenangan antar lembaga
pemerintahan, maka putusan final
dikembalikan kepada Mahkamah
Thaghut yang mereka namakan
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dalam Bab IX pasal 24C ayat (1) :
'Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum'. Padahal dalam ajaran Tauhid, semua
harus dikembalikan kepada ﺍﻟﻠّﻪ dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya :
"Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada ﺍﻟﻠّﻪ (Al- Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika
kamu benar‑benar beriman kepada ﺍﻟﻠّﻪ dan hari kemudian". (Qs. An‑Nisa' : 59)
Al imam Ibnu Katsir rahimahullah
berkata : '(firman ﺍﻟﻠّﻪ ) ini menunjukkan bahwa orang yang tidak merujuk
hukum dalam kasus
persengketaannya kepada Al-Kitab
dan As-Sunnah serta tidak kembali
kepada keduanya dalam hal itu, maka
dia bukan orang yang beriman kepada ﺍﻟﻠّﻪ dan hari akhir'. [Tafsir Al-Qur?an Al-?
Adhim : II / 346]. Ini adalah tempat untuk mencari
keadilan dalam Islam, tapi dalam ajaran
Thaghut RI, keadilan ada pada hukum
yang mereka buat sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 Thaghut
memberikan jaminan kemerdekaan
penduduk untuk meyakini ajaran apa
saja, sehingga pintu-pintu kekafiran,
kemusyrikan dan kemurtadan terbuka
lebar dengan jaminan UUD. Orang murtad masuk ke agama lain adalah
hak kemerdekaannya dan tidak ada
sanksi hukum atasnya. Padahal dalam
ajaran ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala, orang murtad punya dua pilihan, kembali ke
Islam atau dihukum mati, sebagaimana
sabda Rasulullah : 'Barangsiapa mengganti agamanya
maka bunuhlah ia'. (HR. Bukhari dan
Muslim) Orang meminta-minta ke kuburan,
membuat sesajen, tumbal,
mengkultuskan seseorang, dan
perbuatan syirik lainnya, dia mendapat
jaminan UUD, sebagaimana dalam Bab
XI pasal 29 ayat (2) : 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaannya itu'. Mengeluarkan pendapat, pikiran dan
sikap meskipun kekafiran adalah hak
yang dilindungi Negara dengan dalih
HAM, sebagaimana dalam Bab XA pasal
28E ayat (2) : 'Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya'. Budaya syirik dan berhalanya
mendapat jaminan penghormatan
dengan landasan hukum Thaghut,
sebagaimana dalam Bab yang sama
pasal 28 I ayat (3) : 'Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban'. UUD 1945 juga menyamakan antara
orang muslim dengan orang kafir,
sebagaimana di dalam Bab X pasal 27
ayat (1) : 'Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya'. Padahal ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata'ala telah
membedakan antara orang kafir
dengan orang muslim dalam ayat-ayat
yang sangat banyak. ﺍﻟﻠّﻪ Ta'ala berfirman : 'Tidaklah sama penghuni neraka
dengan penghuni surga.' (Qs. Al-Hasyr :
20) ﺍﻟﻠّﻪ subhanahu wata?ala berfirman seraya mengingkari kepada orang
yang menyamakan antara dua
kelompok dan membaurkan hukum-
hukum mereka : 'Maka apakah Kami menjadikan orang-
orang islam (sama) seperti orang-
orang kafir. Mengapa kamu (berbuat
demikian), bagaimanakah kamu
mengambil keputusan?'.(Qs. Al-Qalam :
35 - 36) Dia subhanahu wata?ala berfirman : 'Maka apakah orang yang mukmin
(sama) seperti orang yang fasik?
(tentu) tidaklah sama'. (Qs. As-Sajadah :
18) ﺍﻟﻠّﻪ subanahu wata'ala menginginkan adanya garis pemisah yang syar'i
antara para wali-Nya dengan musuh-
musuh-Nya dalam hukum-hukum
dunia dan akhirat. Namun orang-orang
yang mengikuti syahwat dari kalangan
budak Undang-Undang negeri ini ingin menyamakan antara mereka. Siapakah
yang lebih baik ??? Tentulah aturan ﺍﻟﻠّﻪ Yang Maha Esa yang lebih baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar